Share ke media
Hukum

LAGI PERUSDA TUNGGANG PARANGAN TERSANDUNG KASUS KORUPSI

10 Oct 2021 01:00:211524 Dibaca
No Photo
Ilustrasi : Beritasatu.com, Senin 11 Mei 2015 (Aries Sudiono/B1)

Tenggarong - Berawal dari kucuran Dana Hibah dari Pemkab. Kukar TA. 2017 kepada Perusda Tunggang Parangan (Perusda TP) sebesar Rp. 10 Milyar, kemudian dalam perjalannya Perusda TP ada meminjamkan dana kepada PT. SHS sebesar Rp. 3 milyar, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerja Sama penambangan dan perdagangan batu bara dilahan konsesi tambang PT. RKBM, tertanggal 06 April 2017 yang ditanda-tangani oleh SM selaku Direktur Operasi Perusda TP dengan Wah selaku Direktur PT. SHS. 

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Perusda TP akan menerima keuntungan sebesar 40% yang diambilkan dari setiap hasil produksi dan penjualan batu bara, terhitung sejak dimulainya investasi sampai dengan dilunasinya pinjaman investasi dari Perusda TP tersebut. Namun jangankan keuntungan, modalnya saja diduga sampai saat ini samasekali tidak pernah diterima kembali Perusda TP dari PT. SHS yang dimana diduga SM juga duduk sebagai komisaris di PT. SHS tersebut.

Penyerahan dana dilaksanakan dalam 2 tahap, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Cek, tahap pertama tanggal 06 April 2017 diserah-terimakan dana sebesar Rp. 1 Miliar; dan kemudian tanggal 04 Mei 2017 diserah-terimakan lagi dana sebesar Rp. 2 Milyar (Cek Bank Kaltimtara No. M001 555624 Tgl. 04 Mei 2017) keduanya diterima oleh Wah selaku Direktur PT. SHS.

Dari hasil penelusuran, pencarian informasi dan investigasi yang dihumpun media ini, bahwa Sejak Maret 2019 Polres Kukar telah melakukan penyelidikan terkait dugaan Tipikor pada Perusda TP. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya pada Oktober 2021 Polres Kukar menaikan status kasus Perusda TP tersebut dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. 

Dalam peristiwa tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1., KUHP.

Muhammad Iqbal Fathoni, SH., MH - Kasi Pidsus Kejari Kukar ketika dihubungi media ini, melalui sambungan selullernya pada Senin, 04/10/2021,  mengaku telah menerima SPDP terkait perkara Perusda TP dari Polres Kukar.

“... ya benar kami (Red : Kejari Kukar) sudah menerima SPDP terkait dugaan tipikor Perusda Tunggang Parangan dari Polres Kukar beberapa waktu lalu” jawab Iqbal, singkat tanpa merinci nomor dan tanggal SPDP yang dimaksud.  

pada kesempatan terpisah, Ipda Gede Wijaya, SH., MH - Kanit Pidkor, Satreskrim Polres Kukar yang dihubungi Media ini melalui sambungan selulernya membenarkan hal tersebut, meski enggan memberikan informasi lain terkait kasus yang tengah disidik tersebut.

“... ya benar kasus Perusda Tunggang Parangan sudah naik sidik dan SPDP-nya sudah disampaikan ke Kejari (Red : Kejaksaan Negeri Kukar)” jawab Gede singkat. 

Ketika ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka?, Gede menjawab. “kalau itu nanti saja, saya belum bisa kasih informasi apa-apa…” tegas Gede menutup pembicaraan.

Denny Ruslan, seorang aktivis anti korupsi ketika diminta komentarnya pada jum’at (08/10/2021) terkait kasus TP ini, mengaku tidak kaget bahkan dirinya sudah berkali-kali menyuarakan agar Perusda yang tidak memberikan kontribusi pada PAD Kab. Kukar sebaiknya dibubarkan saja, kecuali perusda yang memang benar-benar untuk kepentingan pemenuhan hajat hidup orang banyak seperti PDAM, karena ditenggarai justru hanya menjadi “bancakan” oknum pengelola Perusda saja, khususnya Perusda TP yang sudah berulang kali tersandung kasus korupsi itu. 

Denny - begitu ia biasa disapa, menyampaikan harapannya agar dalam penanganan kasus Perusda TP kali ini, penyidik hendaknya bertindak profesional agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa kasus Tipikor merupakan kejahatan berjamaah dan tidak mungkin dilakukan sendiri, oleh karenanya jangan ada “tebang-pilih” dan Denny meminta agar segera  melakukan penahanan terhadap siapa saja yang harus bertanggung jawab. 

“Oh..jika masalah Perusda TP, saya tidak kaget bahkan saya sudah berkali-kali menyuarakan agar Perusahaan Daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kab. Kukar sebaiknya dibubarkan saja, kecuali perusahaan daerah yang memang benar-benar untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, seperti misalnya PDAM. Karena ditenggarai justru hanya menjadi “bancakan” oknum pengelola Perusda saja, khususnya perusda TP yang sudah berulangkali tersandung kasus korupsi…” kata Denny kepada Media ini.

 “... untuk dapat memenuhi rasa keadilan dimasyarakat, saya berharap, dalam penanganan kasus Perusda TP kali ini, penyidik dapat ​​bertindak secara profesional dan tidak “tebang-pilih” dan  kemudian segera melakukan penahanan terhadap siapa saja yang harus bertanggung jawab.” imbuh Denny dengan nada suara yang serius. 

Wartawan DigitalNews.id secara khusus berusaha untuk menemui BA sebagai PLT Dirut Perusda TP yang ditunjuk untuk menggantikan Adenani, SE (karena meninggal dunia), pada Senin (04/10/2021) dikompleks perkantoran Bupati Kab. Kukar di Tenggarong, namun setelah mengisi formulir untuk bertemu, staf BA mengatakan beliau (Red : BA) tidak bersedia ditemui dengan alasan sibuk. 

dalam kesempatan lain, SM selaku Direktur Operasi Perusda TP dan Wah selaku Direktur PT. SHS, secara terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, keduanya tidak memberikan sespons. 

(*Red/dr)