Share ke media
Populer

Lagi, Pilar Jembatan Mahakam Yang Sedang Dalam Perbaikan, Ditabrak Tongkang

19 Nov 2019 11:52:501600 Dibaca
No Photo
Foto: Pilar Jembatan Yang Kembali Ditabrak Tongkang

Samarinda, Digital News - Penabrakan Pilar jembatan Mahakam oleh kapal tongkang muatan batu bara kembali terjadi pada Jumat, (17/11/2019) lalu sekitar Pukul 20.28 WITA.

Hal tersebut diketahui kerap beberapa kali terjadi saat melintas kolong jembatan tertua Samarinda itu.

Berdasarkan hasil identifikasi bahwa Tongkang penabrak itu melakukan pengolongan diluar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai waktu Pandu.

Berdasarkan hasil Indentifikasi bahwa BG Finance 37 yang di tarik tughboat (TB) Entebe Emerald 59 menuju Jetty Perusahaan Tambang Batu Bara Wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (17/19/2019) Pukul 20.28 WITA.

Saat ini, Selasa (19/11/2019) pihaknya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda sudah memberikan keterangan penanganan tersebut.

Petugas Harian (PH) Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Samarinda Herdi Setiawan mengatakan bahwa Pihaknya tidak menampik kejadian tersebut. Saat ini sedang melakukan pengecekan dan pencarian terhadap tughboat penarik Tongkang tersebut.

“saat kejadian kami juga langsung kelokasi untuk melakukan pengecekan dan pencarian kapal Tughboat tersebut. Dan Kapal tughboat itu ternyata kami dapati berada di Jetty Kukar.” Jelas Herdi.

“kami sudah berhasil melakukan pemeriksaan terhadapn 5 crew dan seseorang dari pihak agen berkaitan, kami melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin berlayar dan hasilnya dokumennya lengkap, tapi kami terus mendalami persoalan tersebut sampai selesai.” Ujar Herdi saat ditemui di Kantor KSOP Selasa, (19/11/2019) Jalan Yos Sudarso Area Pelabuhan Kota Samarinda.

Lebih jauh terkait penanganan, pihak KSOP mengaku sudah melakukan pelaporan kepada KP3 Area Samarinda Kota dan sedang dilakukan penyelidikan secara detail oleh KP3.

“laporan kami sudah masuk ke KP3 dan sedang diselidiki oleh KP3.” Sebut Herdi.

Lebih jauh, Herdi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masuk pada tahap pemanggilan agen dan Nahkoda Kapal tersebut untuk dimintai keterangan.

“setelah hasil penyelidikan kami baru bisa memberikan keterangan penanganannya. Kami sejauh ini menyesuaikan SOP yang ada. Kalau dari KSOP kemungkinan kami akan memberikan sangsi administrasi saja, lebih jauh terkait hukum kami serahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.” tutupnya. (Red/Arm)