DigitalNews.id – Guna memastikan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilayangkan Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur No. 1 ( Andi Sofyan Hasdam, Sp.S dan H.M. Rizal Effendi, SE) kepada Polresta Samarinda (Kamis, 31/5/2018) tentang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terlapor pemilik akun FB bernama Regust Indra ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tim Bidang Hukum dan Advokasi AnNur, Kamis 21/06/2018 mendatangi Polresta Samarinda.
Melalui Satreskrim Polresta Samarinda, dengan suratnya No. B/775/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangi (atas nama Kapolresta Samarinda) Kasat Reskrim Kompol Sudarsono, S.I.K., M.Si dan Kanit Eksus (selaku Ketua Tim Penyidik/Penyelidik) AKP. Nono Rusmana, SE, bahwa Lapdu yang disampaikan Sdr. Sadam Kholik, SH tanggal 31 Mei 2018 (Tim Hukum dan Advokasi AnNur) dipastikan telah berproses.
“Ya, benar kami baru saja mendatangi Polresta Samarinda hari ini (Kamis 21/06/208), menanyakan perkembangan proses penangan Laporan Pengaduan yang telah kami sampaikan pada 31/05/208 lalu, berkenaan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terlapor pemilik Akun FB bernama Regust Indra.” Ujar Fajriannur, SH salah seorang anggota Tim Hukum dan Advokasi AnNur yang turut hadir di Polresta Samarinda Kamis (21/06/2018).
Pihak Polresta Samarinda telah memastikan bahwa kasus tersebut telah berproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pihak Polresta Samarinda, melalui Satreskrim, memastikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan menyampaikan bahwa Pihak Pelapor dipersilahkan setiap saat menanyakan perkembangan kasus tersebut” pungkas Fajriannur.
Baca juga : Akhirnya AnNur Lapor Polisi
Seperti diberitakan Media ini sebelumnya, bahwa pada Kamis, 31/05/2018 Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur No. 1 ( Andi Sofyan Hasdam, Sp.S dan H.M. Rizal Effendi, SE) secara resmi menyampaikan Lapdu kepada Polresta Samarinda terkait dugaan perbuatan secara melawan hukum penghinaan di media sosial (sosmed) Facebook yang diduga dilakukan oleh seseorang pemilik akun Facebook bernama Regust Indra, yang telah memposting gambar yang mengandung unsur penghinaan, yakni menginjak baju kaos bergambar Paslon No. 1, dengan dibubuhi ujaran “baju kyak gini kegunaan cuma 2 ... klo gak buat keset yaa buat saringan teh… Klo buat di pake,, sory2 aja lah… gak level… udh tau kita no.2 ,, masih aja ada yg datang bagi.“
Patut diduga telah memenuhi unsur-unsur fitnah dan/atau penghinaan melalui media sosial, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu : “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan atau denda 750 juta rupiah. Jo Pasal 28 ayat (2) yaitu : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jo. Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (*dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru