Tenggarong, Kukar. Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengusaha di Kutai Kartanegara, bagaimana tidak, kembali terjadi pembatalan lelang dan pengulangan pengumuman lelang di LPSE Kukar yang dilakukan hingga berkali-kali yang menyebabkan tanda tanya besar dan anehnya pemenangnya selalu bukan diurutan teratas atau yang memiliki penawaran terbaik.
Nama lelang proyek tersebut adalah pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi layanan dari Desa Loa Lepu menuju Desa Jongkang Kecamatan Tenggarong Seberang dengan nilai pagu Rp.3.843.039.400,00 begitu juga lelang proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi layanan dari Kelurahan Mangkurawang menuju Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong dengan nilai pagu sebesar Rp.4.782.639.400,00, kedua proyek tersebut di lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ yang sama.
Pada kasus lelang proyek pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi layanan dari Desa Loa Lepu menuju Desa Jongkang Kecamatan Tenggarong Seberang, perusahaan yang pada urutan ranking pertama telah mengikuti dua kali lelang dan selalu pada urutan teratas namun selalu dikalahkan sehingga pemilik perusahaan berniat melaporkan pokja tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polres Kukar.
“Aneh saja, kesalahan saya di cari-cari, padahal saya memiliki penawaran terbaik dan selalu pada ranking teratas, saya curiga ada permainan kotor, untuk itu saya akan laporkan ke aparat penegak hukum”, tegas pengusaha ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Dilain pihak CV.Z (inisial), yang mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi layanan dari Kelurahan Mangkurawang menuju Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong, menduga Pokja telah melakukan main mata dengan pemenang lelang, karena setelah beberapa kali lelang dibatalkan, lagi-lagi ranking kelima yang kemudian di bintangi alias menjadi pemenang, sedangkan CV.Z yang berada di ranking teratas dengan penawaran terbaik malah dikalahkan, namun anehnya adalah pada saat pembuktian di Kota Samarinda, peralatan yang dibuktikan dipembuktian tidak ada, alat itu bernama Butt Fusion yakni alat penyambung pipa yang harganya sekitar Rp. 200 jutaan.
“Kami meyakini bahwa butt fusion itu tidak ada di samarinda, karena kami pun bila pembuktian akan meminta pokja mengecek alat tersebut di Surabaya, ini anehnya kok bisa pokja melakukan pembuktian di Samarinda, atas dasar hal tersebut kami akan melaporkan persekongkolan jahat ini ke aparat penegak hukum”, ujar Fahrizal Tim dari CV.Z dengan nada kesal.
Berdasarkan pengamatan media ini, alat penyambung pipa yang mahal tersebut tidak dimiliki para pengusaha pipa di Samarinda, sehingga pembuktiannya, biasa dilakukan pokja di Jakarta atau Surabaya, dimana perusahaan tersebut melakukan mitra bisnis, maka untuk memastikannya maka tinggal mencocokan apakah Pokja ada melakukan pembuktian alat ke luar daerah dengan cara melalui tiket perjalanan dan keberadaan alat tersebut.
Fajrianur, SH., CLA Direktur LBH Masyarakat Kaltim menjelaskan bahwa BPBJ merupakan indikator awal dalam proses bersih atau tidaknya proyek pemerintahan, sebab sebagai sebuah instansi atau badan yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan pemenang lelang maka BPBJ yang didalamnya terdapat unit-unit lelang yang bernama Kelompok Kerja atau pokja ini melakukan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain yang merugikan keuangan negara maka tindak pidana korupsi bisa dikenakan kepada para ASN di pokja BPBJ.
“Itu pokja di BPBJ telah menjadi rahasia umum banyak permainan, mudahan sih tidak seperti yang banyak diperbincangkan masyarakat, tapi pokja ini adalah tonggak utama atau pintu utama apakah proyek-proyek pemerintahan itu bersih atau kotor, sebab bila ditingkat pelelangan sudah ada permainan maka dalam pelaksanaan proyek tentu saja akan bermasalah karena pengusaha akan bekerja tidak sesuai dengan standar spesifikasi disebabkan telah mengeluarkan suatu nilai yang akhirnya juga berbuntut pada kualitas pekerjaan”, jelas Fajri yang juga seorang advokat ini saat ditemui di Kantor LBH dibilangan Kota Samarinda.
Denny Ruslan, MBA Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar ketika diminta pendapatnya terhadap persoalan laporan para pengusaha kepada aparat penegak hukum terhadap proses pelelangan di BPBJ Kukar menyatakan bahwa para pengusaha harus berani melaporkan perlakuan tidak adil oleh oknum pokja di BPBJ yang menyebakan lelang sekelas LPSE saja masih bisa dipermainkan, karena selama manusia yang masih memegang kunci penentuan pemenang lelang maka disitu pasti selalu ada kemungkinan persekongkolan jahat.
“LAKI Kukar siap membantu dan mendampingi para pelapor untuk menyampikan permainan para oknum di pokja BPBJ, dan kami akan segera mengadakan audiensi dengan aparat penegak hukum untuk menyampaikan semua informasi tentang motif dan modus para mafia proyek di Kukar, agar pembangunan di Kukar menjadi lebih baik”, sebut Denny. (red/jef).
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru