Share ke media
Politik

LP4 - KT Temukan Pelanggaran, Besok Lapor ke KPU Pusat

24 Jun 2018 02:00:031135 Dibaca
No Photo
Photo : 1. Contoh Baju Batik yang siap untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat lengkap dengan stiker Paslon No. urut 2 (JADI), 2. Jajaran LP4-KT sedang melakukan jumpa pers, 3. Mobil Pick-up bermuatan karung berisi baju-baju batik yang akan dibagikan diduga untuk kepentingan Paslon No. urut 2

DigitalNews.id - Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu - Kalimantan Timur (LP4-KT) mengklaim telah menemukan dua kasus dugaan pelanggaran dalam proses pemilukada Kaltim 2018. 

Pertama dugaan terhadap penyelenggara pemilu Kota Samarinda (KPU Kota Samarinda) yang telah menambah enam petugas sistem informasi perhitungan (Situng) untuk wilayah Kota Samarinda. 

Yang Kedua, LP4KT mendapatkan temuan pelanggaran dari Paslon nomor 2, yakni bagi-bagi baju batik di wilayah Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim. Terdapat beberapa karung baju batik berbagai motif dan ukuran yang diantar untuk dibagi-bagi kepada warga. Hal itu dibuktikan dengan adanya stiker paslon nomor urut 2, Syaharie Jaang - Awang Ferdian Hidayat.

Kepada media ini, Ketua LP4-KT, Sukri Ummi mengatakan, untuk temuan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU Kota Samarinda, LP4-KT akan segera membuat laporan secara resmi kepada Bawaslu Pusat, dan Bawaslu Kaltim, serta  juga akan ditembuskan langsung kepada KPU Pusat. “Kami menduga oknum KPU Kota Samarinda tidak independen dan ada keberpihakan mendukung paslon nomor dua,” ujar Sukri sapaannya kepada media ini minggu, 24 Juni 2018. 

Baca JugaJelang Pemungutan Suara, Relawan Bujangan Pindah Dukungan

Sementara untuk pelanggaran bagi-bagi baju batik kepada warga di Tenggarong, Kukar. Sukri akan melanjutkan temuan ini dengan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kaltim. “Dengan temuan ini, kami mengharapkan Bawaslu bertindak tegas,“ungkapnya. 

Ditempat yang sama, Sekretaris LP4-KT, Achmadi menanggapi peran KPU Kota Samarinda yang membiarkan adanya dugaan kecurangan tersebut. Achamadi menambahkan, hal itu sama artinya menciderai independensi penyelenggara Pemilu, yang selalu dihembuskan KPU. Menurutnya, KPU semestinya bersikap independen, fair dan tidak memihak dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kaltim 2018, bukan malah sebaliknya membiarkan atau malah mendukung praktek kecurangan, kendati secara personal anggota KPU juga memiliki pilihan hak untuk memilih/mencoblos. “Dugaan ini akan kami tembuskan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti,“terangnya didampingi anggota LP4-KT lainnya, Husain dan Iwan

Alumnus Fisip Unmul itu juga mengatakan, alasan pihaknya melayangkan laporan kepada KPU pusat lantaran berbagai pelanggaran yang diproses Bawaslu sampai menjelang waktu pencoblosan belum juga tuntas. Hal ini juga yang menjadi penilaian LP4KT terhadap kinerja Bawaslu yang terbilang lamban memproses pelanggaran Pilkada Kaltim. 

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Ramaon D. Saragih membantah adanya isu penambahan petugas situng. Jumlah petugas situng awal adalah 6 orang, yang kemudian bertambah. Penambahan petugas situng inilah yang diduga teralifisiasi dengan salah satu partai dan paslon.”itu cuman isu dan berita hoax,” Kata Ramon sapaannya. 

Untuk petugas situng itu, berasal dari PNS dan tenaga honor. Operator situng itu hanya kerja selama 2 bulan. Jadi, yang kami pakai itu staf yang berstatus PNS. Jumlah petugas situng sebanyak 12 orang sudah sesuai dengan kebutuhan serta pengajuan awal dari KPU Kota Samarinda. *(yyk/dr)