Share ke media
Opini Publik

Lubang Tambang “Disayang”, Nyawa ke-41 Melayang

24 Oct 2022 02:00:04497 Dibaca
No Photo
Photo ilustrasi : Warga berkumpul ketika berlangsung pencarian seorang korban yang tenggelam di lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur, 9 Desember 2015. (dokumen jatam Kaltim) - (inset Photo Penulis : Rahmi Surainah, M.Pd, alumni Pascasarjana Unlam

Malang nian nasib si anak yang dekat lubang tambang. Pasalnya, “sayang” dengan lubang tambang yang tidak direklamasi memakan korban ke-41. 

Diberitakan seorang anak berinisial Ab kelas 3 SD asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dilaporkan menghilang sejak Sabtu (8/10/2022). Namun, pada Minggu (9/10/2022) pagi, bocah tersebut ditemukan tenggelam di lubang eks tambang. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Mareta Sari, melaporkan, kini ada 41 kasus kematian, termasuk kasus Ab, di lubang eks tambang di Kaltim. Jatam menyebut, kolam tempat Ab tenggelam telah terbuka selama 1 tahun. Parahnya, jarak lubang tersebut dari jalan publik tidak kurang dari 100 meter. (Kaltimkece.co, 11/10/2022)

Berdasarkan data Jatam Kaltim pada 2021 lalu, ada sembilan aktivitas tambang ilegal dan 94 konsesi yang mengantongi izin di Berau. Kematian Ab dinilai menandakan bahwa geliat pertambangan di Berau sudah mengganggu ruang hidup masyarakat. Jatam menuding, abainya perusahaan terhadap upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang sebagai penyebab. Pemerintah turut turut memperparah keadaan karena membiarkan pengabaian tersebut.

Diminta terkait kejadian tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Munawwar mengatakan bahwa perencanaan untuk informasi lebih detail karena kewenangan dalam pengawasan yang telah beralih ke pemerintah pusat. ESDM pun akan melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang (IT) terkait hal ini.

Dari Respon Pemprop. Kaltim, melalui Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi pun meminta kepada perusahaan untuk memagari dan memberikan lubang tambang yang ditinggalkan. Opsi ini dirinya utarakan setelah mencoba mempelajari jumlah dana reklamasi yang ia sebut sering tidak cukup untuk aktivitas penutupan lubang bekas eksplorasi tersebut. Hadi juga mengatakan bahwa terdapat beberapa warga yang meminta agar area lubang tambang yang berubah menjadi danau tidak ditutup, karena akan dimanfaatkan menjadi lokasi wisata, tambak, dan lain sebagainya. (Selasar.co, 11/10/2022)

Pemerintah Memanjakan Para Kapitalis 

Dalam catatan Jaringan Advokasi Pertambangan (Jatam) Kaltim, dari 41 orang tewas di lubang tambang, paling banyak berasal dari lubang tambang di Samarinda. Berau baru pertama kali. Dinamisator Jatam Kaltim memerinci, ada 23 orang meninggal di lubang tambang yang ada di Samarinda. Lalu, di Kutai Kartanegara 13 orang dan sisanya berasal dari kota/kabupaten lain.

Ancaman lubang masih ada. Di sekujur Kaltim, masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Sementara itu, di Samarinda, ada 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan. Bekas galian ini “disayang” buktinya dibiarkan tanpa direklamasi dengan dalih untuk dijadikan tambak atau tempat wisata.

Pemerintah dengan segala kebijakan telah menciptakan ruang hidup yang memanjakan pengusaha/pemilik modal sehingga mereka bebas dan bebas mengeruk kekayaan SDAE. 

Didukung pasal 114 dan peta wilayah pertambangan RTRW Kaltim 2022 sebagai contoh memanjakan para pengusaha tambang. Dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa seluruh peruntukan ruang, baik kawasan budi daya atau lindung, baik di darat maupun di laut, semua bisa ditambang. 

Tidak hanya itu, hukum sepertinya kebal terhadap pengusahaan pertambangan. Padahal, sudah ada aturan dan syarat reklamasi namun dilanggar tanpa ditindak.

Inilah yang terjadi dalam sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme menjadikan para pengusaha memanfaatkan keuntungan untuk mengejar materi atau keuntungan tanpa memperhatikan sisi lingkungan, apalagi keselamatan.

Kekayaan SDAE andai pun ditambang adalah milik rakyat, memperhatikan rakyat di sekitar tambang, dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat bukan malah merusak kematian dengan malapetaka kematian.

Alih-alih kekayaan alam bisa dinikmati oleh rakyat, rakyat justru jadi tumbal para penambang dan penguasa yang memuluskan operasi mereka. Penguasaan dalam sistem demokrasi semakin menyuburkan kasus pertambangan, kobolehan kepemilikan tambang menjadi legitimasi kepemilikan SDA. 

Para pemilik modal berlindung dari izin penguasa dan undang-undang karena aturan bisa disesuaikan dengan maunya pengusaha. Tidak sedikit penguasa sekaligus pengusaha, wajarlah kebijakan sarat dengan kepentingan para kapital.

Dari sini terbukti terbukti dalam mengelola SDAE. Terbukti dengan tata kelola yang salah, di mana kebolehan invididu memilikinya. Rusak nyawanya lingkungan mengakibatkan longsor dan banjir, pun melayang akibat bekas tambang.

Islam Kelola SDAE Berbuah Maslahat Cegah Mafsadat 

Beda halnya dalam Islam, pengelolaan SDA yang jumlahnya tidak terbatas merupakan kepemilikan umum. Tidak boleh dibuka oleh seseorang pengusaha, perusahaan swasta apalagi asing. Hanya negara satu-satunya yang berhak mengelola kepemilikan umum. 

Bagaimana At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal: Abyadh diberitahu telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola suatu garam tambang. Rasul semula meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? sesungguhnya telah memberikan sesuatu yang bagaikan udara” Rasulullah kemudian mengatakan: “Tariklah tambang darinya”.

Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Hadits tersebut fokus bukan saja garam tapi tambangnya. Penarikan Kembali oleh Rasulullah adalah alasan larangan dari sesuatu milik umum termasuk dalam hal tambang yang mengandungnya banyak untuk dimiliki individu.

Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam air, api, dan padang gembalaan”. (HR.Abu Ubaid)

Air, api, dan padang gembalaan adalah sumber penghidupan bagi suatu masyarakat. Dalam konteks modern saat ini api adalah sumber energi termasuk batu bara.

Negara dalam Islam Kewajiban mengelola SDAE untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk langsung atau tidak langsung seperti gratisnya biaya pendidikan, kesehatan, dan terjangkaunya harga kebutuhan pokok. 

Seandainya, pertambangan dilakukan maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang telah ditentukan negara, yakni harus memperhatikan keberlangsungan kehidupan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Pertambangan harus patuh dan memperhatikan lingkungan serta berkontribusi untuk kepentingan rakyat.

Pengelolaan SDAE dalam Islam tidak bisa diterapkan dari penerapan Islam secara totalitas karena saling terkait dengan sistem lain dan akar dari sistem kehidupan

Selama sistem kehidupan kita masih berpijak pada sistem sekuler, masalah pertambangan tidak akan berakhir. Sistem Kapitalisme terbukti fasad dalam kelola SDAE, buktinya sudah 41 nyawa melayang akibat lubang tambang. Hanya sistem Islam yang mampu mengelola SDAE agar maslahat.

Wallahua’lam…

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd, alumni Pascasarjana Unlam

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isi, redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.