Share ke media
Politik

masyarakat boleh gunakan hak pilih meski tanpa form C6

23 Jun 2018 07:00:20751 Dibaca
No Photo
Photo : Suasana Rapat Koordinasi Tekhnis Terpadu KPU dan Bawaslu Kaltim dalam rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Balikpapan, Jumat (22/6/2018)

DigitalNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi terpadu Pemungutan dan penghitungan suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Jumat (22/6/2018) di Salah satu hotel Kota Minyak Balikpapan. 

Rakor ini dihadiri juga oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kaltim, bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilgub tanggal 27 Juni 2018 mendatang. 

Kepada awak media Komisioner Divisi Teknis KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, pentingnya menyamakan persepsi dan pemahaman penyelenggara pemilu terkait dengan isu strategis dalam pemungutan serta penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara. 

Hari ini kami membahas beberapa isu penting berkaitan dengan pemungutan, perhitungan serta Rekapitulasi Pilgub 2018,” paparnya.  Lanjutnya lagi, “kami sepakat untuk betul betul menjaga hak masyarakat terutama hak pemilih agar bisa memberikan hak pilihnya sejak pukul 7 hingga 13.00” 

Dirinya juga menghimbau seluas luasnya kepada masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa identitas yaitu KTP-E atau Surat keterangan dari DISDUKCAPIL dan formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk datang ke TPS. Apabila dokumen itu ketingalan pada saat hari pencoblosan, masyarakat juga diperbolehkan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya “selama yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap boleh datang ke TPS,” terangnya. 

Dalam Rakor tersebut, dipastikan agar proses penghitungan dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara, jika ternyata terdapat  proses koreksi atau perbaikan kesalahan, nantinya hanya sampai pada tingkat kecamatan. Bahkan KPU Kabupaten Kota didorong berusaha semaksimal mungkin agar koreksi berita acara dan form perhitungan dan Rekapitulasi itu dilalukan hanya tingkat kecamatan. “supaya setelah di KPU Kabupaten Kota sudah beres semua, untuk dilanjutkan ditingkat provinsi,” tutupnya *(Fran/dr)