DigitalNews.id – Samarinda - CV Sangasanga Perkasa (SSP) yang melakukan penambangan di wilayah Kec. Sangasanga diblokir (dihentikan) paksa oleh warga Rt 24 kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (30/07/18). Pemblokiran tersebut merupakan buntut dari perusahaan yang menurut warga tidak mematuhi isi kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemprov. Kaltim, dalam hal ini diwakili oleh Distamben provinsi Kaltim, rabu (25/07/18).
Dalam pertemuan yang lalu, hadir diantaranya PT Pertamina Sangasanga, Ditjen Minerba, PT Pertamina Sangasanga, Dinas DLHK Kab kukar, Camat Sangasanga, Danramil Sangasanga, Kapolsek Sangasanga, Kanit Binmas Polsek Sangasanga, Kanit intel Polsek Sangasanga, serta Lurah Sangasanga Dalam.
Baca juga : Operasi penambangan dihentikan sementara, masyarakat minta ditutup total.
Salah satu poin dari isi kesepakatan itu adalah SSP dilarang beroperasi hingga melengkapi dokumen perijinan Amdal, namun perusahaan tetap melakukan kegiatan dilokasi penambangan, meskipun sudah ditutup. “Ini yang membuat warga geram, tadi Mereka melakukan penambangan lagi,” sebut zainuri ketua RT 24 saat dikonfirmasi melalui telpon cellular Dirinya menjelaskan bahwa usai rapat berlalu,(25/07).
Terlihat perusahaan hanya berhenti selama 4 Hari yaitu tanggal 26-29 juli kemudian kembali beroperasi tanpa ada koordinasi. Tidak hanya itu, bahkan warga kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak management, hingga mereka tidak tau dimana lokasi Kantor SSP.
”Dulu sempat dikasih alamat Kantor, tapi saat kami cek ternyata itu kuburan,” ucapnya dengan heran. Lebih lanjut zainuri menyebut, sebelum dilakukan penutupan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Lurah setempat, camat hingga Polsek. Namun dari Polsek mempersoalkan karena yang berhak melakukan penyetopan adalah Distamben
”Saya langsung telpon kepala Dinas, dan diijinkan untuk melakukan penutupan, katanya disetop Aja dulu dan segera kami utus inspector tambang untuk meninjau lokasi,” tuturnya
Dalam penyetopan yang dilakukan ratusan warga dari perempuan hingga anak anak ini ternyata hanya didapati operator alat berat excavator.
Dalam Komunikasinya Zainuri menyebut bahwa operator tidak tau hasil keputusan rapat, namun dia disuruh Kerja oleh manajemen. “Tadi saat warga kelokasi, Saya langsung datangin operator, katanya dia tidak tau tentang hasil rapat tapi disuruh turun Kerja,” tutupnya
Atas itu warga mendesak pemerintah untuk mencabut secara permanen IUP CV SSP karena tidak menghargai hasil keputusan rapat (*Red/JN/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru