Share ke media
Populer

Mengakhiri Derita Rakyat Akibat Tambang Batubara

13 Dec 2018 02:00:35847 Dibaca
No Photo
Longsor memutus jalur utama penghubung Sangasanga - Muara Jawa, serta mengakibatkan lima rumah terkubur, Kamis (29/11/2018). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA (Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga)

Permasalahan yang terjadi di Indonesia, semakin hari semakin bertambah, belum tuntas satu masalah diselesaikan, muncul masalah baru lagi, dan seharusnya permasalahan yang terjadi membuat tiap-tiap Individu harus introspeksi diri, termaksud penguasa dan pemerintah kita. 

Mencari akar masalah kenapa musibah silih berganti. Seperti yang baru saja diberitakan oleh SAMARINDA, KOMPAS.com- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memberi sanksi tegas pada perusahaan tambang batubara PT Adimitri Baratama Nusantara (ABN) terkait dugaan penyebab tanah longsor di RT 09 kampung Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. 

Dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata, dalam surat bernomor 541/5602/II-Minerba perihal pasca kejadian longsor Pit 1 West, Dinas ESDM menyampaikan laporan kejadian berbahaya longsor di Pit 1 West dan menyikapinya. Kejadian tersebut mengakibatkan terputusnya jalan trans Kecamatan Sanga-sanga dengan Kecamatan Muara Jawa dan menghanyutkan lima rumah. 

Widi menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan tersebut melalui 4 tuntutan. Tuntutan pertama : keputusan menghentikan sementara aktivitas tambang di PT ABN. Kedua: perusahaan juga diperintahkan untuk segera melakukan tindakan agar longsoran tak meluas, lalu melakukan pengamanan pada area yang terdampak longsoran dan melakukan evakuasi kepada masyarakat yang berada di area. Ketiga : PT ABN diminta mengintensifkan monitoring terhadap lereng-lereng penambangan dan disposal untuk upaya pencegahan terjadinya longsoran. Terakhir : wajib melaksanakan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik dan tetap mengacu pada dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan.  Poin-poinnya, yang utama adalah menghentikan kegiatan penambangan pada PT ABN di Pit 1 West dan melakukan penimbunan kembali. Sanksi ini adalah sanksi tegas dan harus dilaksanakan karena ada musibah akibat aktivitas tambang,”pungkas Widi. 

Membahas poin-poin tersebut tentu menarik, benarkah sanksi itu dapat dikatakan tepat, atau benarkah sanksi-sanksi tersebut dapat menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi, apakah bisa dipastikan bahwa kejadian tersebut tidak akan berulang lagi atau dapat menyelesaikan tuntas permasalahan yang terjadi?

Faktanya derita masyarakat akibat tambang batu bara masih terus terjadi. Selama negara masih menerapkan sistem kapitalis tentu permasalahan yang ada tidak akan pernah berhasil diselesaikan secara tuntas, karena sesungguhnya inilah dampak nyata dari sistem kapitalis yang menyuburkan kolusi antara pengusaha dan penguasa. 

Terbentuknya negara koorporasi karena ada perselingkuhan antara oknum pejabat yang korup dengan pengusaha hitam yang ingin meraup kekayaan sebesar-besarnya dengan menghalalkan segala cara, meski harus mengorbankan rakyatnya. 

Dengan dalih untuk kepentingan negara mereka membuat regulasi yang dapat melegalkan segala kebijakan yang mereka tempuh, dengan menghamparkan karpet merah bagi investor asing, mereka rela menyerahkan pegelolaan tambang migas dan tambang-tambang lainya kepada pihak asing dan aseng maupun pengusaha perorangan. 

Hanya syariat Islam yang mampu mengatasi permasalahan tambang. Karena Islam hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. tak lain Islam juga merupakan aturan yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan, termaksud dalam pengelolaan kekayaan alam. 

Allah SWT berfirman “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Qur’an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang yang berserah diri (Q.S : an-Nahl (16):89). 

Menurut pandangan Islam, kekayaan alam (batubara) dalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. 

Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah SAW: Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput, dan api (HR Ibnu Majah) Rasulullah SAW juga bersabda “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, dan api (HR Ibnu Majah)” Imam At-Tarmidzi meriwayatkan hadist dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia meminta kepada Rasulullah SAW untuk dibolehkan mengelola tambang garam, Lalu Rasulullah SAW memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki bertanya: wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir. “ Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya“ (HR. At-Tarmidzi ). 

Tindakan Rasulullah SAW membatalkan pegelolaan tambang yang sangat besar (bagaikan air yang mengalir) menunjukan bahwa barang tambang yang jumlahnya sangat besar tidak boleh dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan kepemilikan umum. Tentu yang menjadi fokus dalam hadits tersebut bukan “garam” melainkan tambangnya. 

Alhasil, menurut pandangan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dsb  adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadits tersebut. 

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, maka setiap muslim termaksuk para penguasanya wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam, harus dikembalikan pada al-Quran dan as-Sunnah. 

Allah SWT berfirman “Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara kembalikanlah perkara itu kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir (Q.S : an-Nisa (4):59). 

Mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasulnya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam secara sungguh-sungguh. Penerapan seluruh syariah Islam tentu perlu peran negara. Pasalnya, banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang akan dirugikan, sebagaimana yang terjadi saat ini. Wallahua’lam. 

penulis : Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)