Share ke media
Populer

Menteri LHK Enyah, Saat Ditagih Janji Penuntasan 32 korban meninggal dilubang Tambang

09 Mar 2019 06:48:03810 Dibaca
No Photo
Pengunjuk rasa saat kuliah umum Menteri LHK Siti Nurbayah Sedang berlangsung di gedung bundar Fahutan Unmul.

SAMARINDA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertandang ke Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu rangkaian kegiatannya memberikan kuliah umum di Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Pada Jumat (08/03/19) waktu sore.


Kedatangannya di Unmul diwarnai aksi unjuk rasa, Aliansi Gerakan Rakyat Mengugat menuntut Menteri LHK bertindak atas rusaknya lingkungan di Kaltim karena aktifitas pertambangan.


Salah satu orator, Pradarma Rupang mengatakan, lingkungan Kaltim saat ini dalam kondisi kritis karena kebijakan ugal-ugalan obral izin tambang yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Pusat.


Pemerintah di anggap melakukan pembiaran dan tidak serius dalam menangani persoalan tambang, hingga kini sudah 32 anak meninggal di lubang bekas galian tambang, namun tidak satupun IUP pemilik lubang tambang yang dicabut.


“Kami hanya mau mengingatkan Ibu menteri tentang rusaknya lingkungan di Kaltim, Dia harus menggunakan otoritasnya menindak pihak yang merugikan bahkan juga pejabat terkait yang tidak menjalankan kewenangannya,” kata Rupang saat di konfirmasi


Nyaris terjadi bentrok selang demonstrasi berlangsung, pihak keamanan Unmul meminta pengunjuk rasa agar tidak menggunakan pengeras suara. Negosiasi terjadi, masa meminta sedikit waktu untuk bertemu Siti Nurbaya menjelaskan kondisi Kaltim yang semakin kritis.


Namun Menteri LHK memilih meninggalkan acara tanpa menemui pengunjuk rasa. Pradarma Rupang juga sebagai Dinamisator Jatam Kaltim mengungkapkan kekesalannya. 


Padahal Disebutnya Rupang, aksi ini juga sekaligus menagih janji Menteri LHK sekitar 3 tahun yang lalu, akan menyelesaikan persoalan korban yang meninggal dilobang tambang.


“3 tahun lalu salah satu Ibu korban mendatangi Ibu menteri Siti Nubayah, menuntut penegakan hukum serta menindak pejabat yang melakukan pembiaran, sekarang kami hanya minta tindakan kongkritnya,” ucap Rupang 


Sementara itu Menteri LHK dikonfirmasi usai memberikan kuliah umum mengatakan, persoalan tewasnya anak dilobang tambang adalah masalah lama yang justru sekarang lagi proses diperbaiki. 


“Ijin tambangnya kan sudah lama dikasih, lubangnya juga sudah lama ada. Emang perbaiki lubang eks tambang bisa dikerjain sekejap?, Memangnya Sangkuriang gitu? Kan dalam proses diperbaiki,” ucapnya


Padahal Menurut Siti Nurbaya, penegakkan hukum dilakukan jika sudah terjadi kerusakan dan pencemaran. Dan pada kenyataannya kerusakan dan pencemaran ada didepan mata, tambang dekat pemukiman juga dibiarkan, akibatnya selain banjir,  lahan pertanian juga ikut rusak dan bahkan beberapa kampung terancam hilang akibat aktifitas pertambangan.


Menanggapi penegakan hukum 32 korban tenggelam dilubang tambang, kata Menteri Siti harus mengacu kepada Undang-Undang dan prosedur hukum yang berlaku.


“kalau penegakkan hukumnya lingkungan hidup, itu di Undang-undang ada rumusnya. Pertama, soal tambang itu,soal siapa sih ? Itu juga harus tahu dulu kan? Ada inspekturnya, ada pengawasnya,” katanya


Menurut Siti kerusakan lingkungan seperti itu di Indonesia ada 1.000 lebih titiknya. “dan kami sudah identifikasi. Ada 350 sudah kami identifikasi, untuk diperbaiki. Kan pelan pelan dong,” sambungnya. (Fran)