Share ke media
Politik

Menuntut Profesionalisme, Independensi dan Transparansi KPU Kaltim, Kab/Kota Bagi Bacaleg Langgar PKPU No. 20/2018

24 Jul 2018 10:00:241085 Dibaca
No Photo
Kiri : Fajriannur, SH - Praktisi Hukum LBH Masyarakat Kaltim; Kanan : Rudiansyah, SE - Komisioner KPU Kaltim

DigitalNews.id – Tenggarong – Tahapan verifikasi dan validasi berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh KPU Kaltim, Kab/Kota sejak 12 hingga 19 Juli 2018, sebagaimana dinyatakan Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim, Kamis (19/7/2018), banyak ditemukan kejanggalan. 

Dari penelusuran Media ini, bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h. Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota. dari daftar Bacaleg yang masuk ke KPU Kukar, setidaknya ada 3 nama Bacaleg dari satu Parpol, dengan inisial : RS; MD dan II, patut diduga berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. 

Baca jugaVerifikasi dan Validasi Data Bacaleg, KPU Kaltim, Banyak menemukan kejanggalan.

Praktisi Hukum dari LBH Masyarakat Kaltim, Pajrianur, SH mengemukakan bahwa “Apabila dari hasil verifikasi dan validasi berkas Bacaleg yang dimasukan ke KPU tersebut secara jujur diinformasikan tentang statusnya, maka setelah diklarivikasi, maka KPU bisa menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, namun jika dengan sengaja menyembunyikan informasi dengan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau adanya pemalsuan data/dokumen didalamnya, maka hal tersebut sudah masuk perbuatan pidana sesuai Pasal 263, s.d Pasal 276 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.” Ujarnya. 

“Dalam hal ini KPU Prov, Kab/Kota harus bersikap profesional, independen dan transparan dalam menetapkan DCS/DCT, dan segera menindak-lanjuti semua temuannya, baik secara administratif maupun pidana. Hal tersebut sangat penting untuk disikapi, mengingat ini menyangkut nasib rakyat banyak.” Tambahnya Fajrin, sapaan akrabnya. 

Sebagai wujud partisipasi publik, sebagaimana dikemukakan Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim, Kamis (19/7/2018), dihimbau agar para Bacaleg bersikap jujur dan berintegritas dalam menyampaikan informasi, data dan/atau dokumennya, adalah sebaiknya segera saja mencabut berkas dan menarik diri sebagai Bacaleg apabila dirasa ada hal-hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Peraturan Perundang-undangan. 

Hal tersebut tidak saja ditujukan kepada para mantan narapidana kasus bandar narkoba; pelecehan terhadap anak serta korupsi., tetapi juga bagi mereka yang merasa menyembunyikan status dirinya dengan memanipulasi data, informasi dan/atau dokumen yang telah dimasukan, seperti ijasah, status pekerjaan, dll., karena hal tersebut bukan saja pelanggaran administratif, tetapi sudah merupakan perbuatan yang bisa dimintakan pertanggung-jawaban pidana.(*Red/dr)