Share ke media
Hukum

Meresahkan Pedagang, 7 Orang Pemalak Di Samarinda Diciduk Polisi

28 Jan 2020 06:12:07741 Dibaca
No Photo
Tujuh orang komplotan yang dianggap meresahkan para pedagang di Jalan Jelawat, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda, saat diamankan Unit Resort Kriminal Polsek Kota Samarinda.

SAMARINDA | Tujuh orang yang diduga komplotan preman yang dianggap meresahkan para pedagang di Jalan Jelawat, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda, akhirnya diciduk Unit Resort Kriminal Polsek Kota Samarinda.

Kejadianya bermula saat aksi para komplotan pada Senin, (27/01/2020) lalu viral pada laman media sosial setelah aksi para komplotan ini direkam oleh warga.

Kompol Yuliansyah Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kota Samarinda mengatakan ketujuh orang itu saat ini telah diamankan.

Pelaku diamankan kerena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, melakukan pemaksaan hingga berujung kekerasan pada seorang pedagang buah di Jalan Jelawat Kota Samarinda.

“Aksi premanisme dilakukan oleh kelompok Fahrudin sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu, berikut ke-6 rekannya yang kerap menggunakan alasan kebersihan dan keamanan,” Paparnya.

Yuliansyah menerangkan, kronologi keributan hingga berujung pada kekerasan itu tengah menimpa korban bernama Ahmad (pedagang buah). 

Pasalnya Korban di mintai setoran saat itu dengan uang sebesar Rp 500 ribu, sedangkan Ahmad sendiri mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan dari kelompok pemalak.

Tak terima orang tuanya didesak, Yusrianto anak laki-laki Ahmad yang berada dilokasi saat kejadian langsung melakukan perlawanan hingga berujung pada keributan. 

Atas hal itu pelaku (pemalak) lalu memangil beberapa temanya. Dalam keributan kemudian viral setelah videonya disebar dilaman media sosial yang memperlihatkan kejadian pengeroyokan oleh sejumlah preman terhadap pedagang.

Tidak begitu lama, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada tujuh pelaku dikediamanya juga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat dimintai keterangan Fahrudin (pelaku) mengakui bahwa aksi bersama komplotannya itu rutin mereka lakukan setiap hari. Besaran yang mereka mintai kisaran 2 ribu hingga 5 ribu dengan modus uang kemanan kepada setiap pedagang.

“Kalau itu benar, mereka juga berusaha dilingkaran kami, jangan sampai mereka (pedagang) jualan takut di obrak-abrik Satpol PP.” Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, intuk pasal 170, ancaman maksimal 5 tahun penjara, untukPasal 368 ancaman maksimal 9 tahun penjara.


(Jr)