Tenggarong – Organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) diminta segera menyelesaikan urusan administrasi paling lambat 15 Desember mendatang. Tujuannya untuk meminimalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat memimpin Ngapeh Hambat terkait Evaluasi dan Optimalisasi Serapan Anggaran Tahun 2024, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (25/11/2024).
“Evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pencapaian kinerja di akhir tahun 2024 sudah memiliki gambaran. Baik dalam hal perencanaan hingga kinerja keuangan dan fisik,” tuturnya.
Dikatakan, evaluasi ini akan menjadi tanggung jawab jawaban pada kegiatan tahun 2025 nanti. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen meminimalkan Silpa dan meminta semua jajaran OPD dan Camat untuk mengoptimalkan realisasi seluruh kegiatan.
“Serta menyelesaikan penyelesaian administrasi hingga jangka waktu pada tanggal 15 Desember 2024,” tegasnya dalam kegiatan yang dihadiri semua kepala OPD, camat, dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kukar ini.
Sunggono mengharapkan OPD dan camat menaati peraturan dan proses. Baik itu perencanaan maupun pertanggungjawaban, supaya tidak ada bias dari proses yang terjadi. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru