Samarinda
#Reportase
Mubalighoh Aswaja Kaltim: Menolak PP No 28/2024, Berpotensi Besar Merusak Generasi Muda Melegalkan Zina dan LGBT
Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kritik dan kecaman. Pasalnya, peraturan pemerintah ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Setelah ditentang berbagai pihak dari kalangan ulama, kini para ustadzah pun mengecam hal serupa. Ustadzah Ismariah dari Samarinda menyatakan, menolak tegas PP 28/2024 karena pemberian alat kontrasepsi kepada anak dan remaja hanya menambah subur kemaksiatan yaitu memfasilitasi zina. Zina merupakan seburuk-buruknya jalan dan malah difasilitasi dengan dilegalisasi oleh negara.
Mubalighoh Aswaja dari Balikpapan bahkan dengan tegas menolak PP 28/2024 karena ini merupakan produk demokrasi. Sedangkan demokrasi merupakan kesyirikan yang besar kepada Allah SWT dengan melegalisasi hukum buatan manusia. Di antaranya PP 28/2024 ini yang justru melegalisasi jalan zina.
Sementara Mubalighoh Aswaja Ustadzah Yulita Andriani menyatakan menolak PP 28/2024 dan mendorong para tokoh umat untuk turun tangan menolak PP ini. Karena posisi para Mubalighoh sebagai penasehat dan pengontrol penguasa agar bangsa dan penerusnya ini tidak rusak.
Ustadzah Dwi Antini menyampaikan menolak PP 28/2024 karena sangat merusak generasi. Seks bebas sangat merugikan generasi dan. Kita harus menyampaikan di tengah umat untuk menolak dan membina generasi dengan Islam kaffah.
Selanjutnya ustadzah Asti mengatakan inilah kerusakan sistem, maka tugas kita untuk mengganti sistem rusak dengan sistem baru yaitu Islam. Perlunya penerapan Islam kaffah agar hidup menjadi berkah.
Ustadzah Sri Hartini dari Samarinda juga dengan tegas menolak PP 28/2024 karena menjadi legalitas seks bebas dan aborsi serta perilaku seks menyimpang alias LGBT. Pengesahan PP ini hanya akan merusak generasi. Padahal masalah bangsa hari ini adalah penerapan sistem kapitalisme sehingga kita perlu menggantinya dengan sistem yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah yaitu sistem Islam. Maka tugas kita untuk mendakwahkannya kepada umat.
“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28/2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada sekolah dan remaja” kata Ustadzah Sri Hartini. Dia menjelaskan juga dalam pasal 5 dikatakan anak dan remaja boleh mendapatkan konseling sebaya. Hal ini justru menjadi rancu ketika teman sebaya justru memberikan pendapat yang salah dan tidak bersumber kepada Islam.
PP 28/2024 tersebut, khususnya pada pasal-pasal yang diduga kuat menyangkut legalisasi zina, haram untuk dilaksanakan. Hal ini karena PP tersebut berarti sudah menjadi sarana/ jalan yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan usia sekolah dan remaja.
Maka dalam forum Liqa’ Mubalighoh Muharram, para ustadzah dan mubalighoh bersepakat untuk menolak tegas dan menuntut pembatalan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[]
Diliput Oleh : Novianti Noor
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru