Samarinda - Begitu gencarnya aparat Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian memerangi Narkoba, namun tetap saja ada segelintir orang yang memanfaatkan bisnis haram ini.
Hal ini terlihat dalam keresahan warga masyarakat RT.33 Jalan DI. Panjaitan Kompleks/gang Lokasi A Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kaltim dalam beberapa bulan terakhir ini diresahkan dengan segelintir preman atau bandar narkoba yang melakukan transaksi bisnis haram narkoba di lingkungan RT.33 Lokasi A.
Warga sepakat membuat surat laporan dan keberatan melalui pengumpulan tanda tangan warga tentang dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan RT 33.
Menurut Husni Fahruddin yang merupakan Sekjend Laskar Kebangkitan Kutai, “praktik transaksi narkoba sudah berlangsung dalam beberapa bulan ini di Lokasi A, warga sudah pernah mengumpulkan tanda-tangan dan mengadukan ke pihak yang berwajib, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan sehingga akhirnya warga membuat lagi surat yang berisi tanda tangan terhadap adanya transaksi narkoba dan sangat merasa keberatan atas hal tersebut, sebelum warga bertindak anarkis, maka warga sepakat membuat surat ini agar aparat kepolisian atau badan narkotika daerah segera bertindak”, ujar husni yang biasa dipanggil ayub yang juga merupakan seorang Lawyer ini.
“Saya sejak tahun 80-an telah tinggal disini, walaupun sekarang saya sudah pindah rumah, namun saudara-saudara kandung saya masih tinggal disini (lokasi A), mereka mengadukan kepada saya, bahwa semakin mengerikan transaksi narkoba di sini, mereka sangat jelas terlihat, duduk-duduk menunggu pembeli narkoba, ngopi-ngopi dengan orang luar yang tidak dikenal warga, namun warga sudah mengetahui apa yang mereka transaksikan, sesekali pernah ada mobil patroli masuk ke lokasi A, namun mereka (bandar/kurir narkoba) tetap menjalankan transaksi narkoba tersebut, kasihan anak-anak di lingkungan ini, mereka bisa terpengaruh dengan narkoba, saya mengharapkan aparat kepolisian dan badan narkoba harus segera bertindak, saya juga sudah sampaikan dengan teman-teman ormas daerah, agar membantu warga, karena narkoba ini harus kita perangi bersama”, tegas ayub didampingi Ketua LKK adji Edo gelar Adji Bambang Ario Tebak.
Selanjutnya, Ayub yang juga merupakan sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim ini menyampaikan, “Saya akan minta bantuan juga dengan teman-teman anggota dewan Kota Samarinda agar membantu warga memerangi peredaran narkoba di Lokasi A khususnya di Samarinda dan di Kaltim pada umumnya, dulu didaerah ini sangat aman, namun akibat banyaknya pemukiman dibantaran sungai karang mumus di belakang permukiman kompleks maka mulailah bandar narkoba beraksi”, jelas ayub dengan penuh keprihatinan.
Sebagai informasi ada 117 Warga RT 33 Lokasi ‘A’, membuat surat dengan mengumpulkan tanda-tangan, akibat semakin menggilanya transaksi narkoba di lingkungannya, warga juga sepakat meneruskan surat ini dengan membuat laporan ke Polres Samarinda dan Badan Narkotika Daerah, agar ada tindakan cepat sebelum para bandar dan kurir narkoba ini semakin menggila. (Red/Ar)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru