Share ke media
Opini Publik

Nikah Dini Ditekan, Seks Bebas Dibiarkan

13 May 2024 02:31:30435 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : cuplik.com - Pernikahan Dini dalam Perspektif Islam - 9 Juni 2021

Samarinda - Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Lukman, secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Tujuannya agar dapat saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. 

Perkawinan usia dini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada tahun 2023 lalu, mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil di luar nikah. ( https://beritakaltim.co/2024/05/02 )

Selama 2020-2022, Direktorat Jenderal Badan Perlindungan Agama Mahkamah Agung RI mencatat perkara dispensasi nikah memang menurun setiap tahunnya, tetapi tetap tergolong angka yang besar. Pada 2022, tercatat sebanyak 52,095 perkara dispensasi nikah yang masuk dan sebanyak 50,748 diputuskan atau dikabulkan. (Situs Kemen PPPA )

Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Eti Sri Nurhayati menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi perkawinan anak. Salah satunya dengan megesahkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengubah batas minimal usia menikah untuk anak perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun dimana sebelumnya adalah 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 tahun untuk anak laki-laki.

Apakah dengan diubahnya usia perkawinan bisa menurunkan angka perkawinan anak, ataukah angkanya akan semakin meningkat? 

Pernikahan Dini Dipermasalahkan

Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA mengungkapkan, ada banyak faktor yang ditengarai berkontribusi dalam perkawinan anak. Di antaranya adalah faktor kemiskinan, geografis, pendidikan, dan ketidaksetaraan gender; masalah sosial, budaya, dan agama; serta minimnya akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Mencuatnya tren perkawinan anak di Indonesia tidak hanya akibat kurangnya pemahaman anak dan orang tua akan bahaya dan ancaman dari perkawinan anak, melainkan juga dampak gerusan pergaulan bebas di kalangan anak dan remaja yang berisiko pada kehamilan tidak diinginkan (KtD). (Situs Kemen PPPA).

Sebagian remaja menikah dini karena memang ingin menjaga agamanya dan sudah siap bertanggung jawab sebagai suami istri. Akan tetapi, sebagian remaja lainnya menikah dini karena telah terpapar pornografi-pornoaksi, yang berakibat pada kehamilan di luar nikah, padahal mereka belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab sebagai suami istri.

Banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah dikarenakan hamil di luar nikah menjadi bukti bahwa pergaulan remaja semakin bebas. Pergaulan yang mengikuti gaya hidup orang-orang barat adalah penyebab hal ini terjadi.

Pacaran menjadi hal biasa dan dianggap kebutuhan oleh para remaja. Sehingga zina pun tak bisa dihindari diakibatkan aktivitas pacaran ini. 

Pernikahan dini yang saat ini dilakukan, pada faktanya banyak yang bermasalah. Keluarga mereka tidak mampu mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawadah, dan rahmah. Hal ini disebabkan karena memang belum siapnya mereka untuk membangun rumah tangga. Diantaranya dipengaruhi oleh pendidikan yang pada faktanya tidak mampu membentuk kedewasaan dan kematangan berpikir pada generasi muda saat ini dalam menerima taklif hukum, sehingga berpengaruh pada kesiapan dan kematangan dalam berumah tangga pada usia muda.

Saat ini gempuran media dan lingkungan yang menjadi pendorong nafsu seks anak memang semakin tak terkendali.  Banyak anak terpapar media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi.

Secara fakta, maraknya pornografi-pornoaksi menjadikan makin meningkatnya rangsangan seksual bagi anak remaja. Di antara dampaknya adalah sebagian remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah (KtD). Sehingga solusi yang banyak diambil adalah meminta dispensasi nikah dikarenakan usia mereka yang dianggap belum memenuhi usia diperbolehkannya menikah. Inilah yang menjadikan angka pernikahan dini masih banyak terjadi.

Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah dikarenakan hamil sebelum melangsungkan pernikahan, pada dasarnya adalah akibat sekulerisme yang menjauhkan remaja dari aturan agama. Sekulerisme menjadikan remaja bertingkah laku bebas tanpa batas, tak lagi menganggap penting batasan syariat. Sekulerisme menjadikan generasi muda menganggap kebahagiaan akan mereka dapatkan jika bisa melakukan apapun yang mereka sukai. 

Remaja muslim saat ini jauh dari gaya hidup yang Islami sesuai dengan aturan islam. Mereka mengaku beragama Islam, tetapi memiliki pemahaman sekuler. Sehingga dalam pergaulan laki-laki dan perempuan, mereka tidak memakai aturan Islam, melainkan dengan pergaulan yang bebas tanpa batasan ala pergaulan orang -orang barat.

Dalam sistem sekuler, kebutuhan seksual menjadi sesuatu yang penting dan seolah harus diutamakan pemenuhannya. Akibatnya, rangsangan seksual adalah hal yang harus ada untuk menambah kepuasan syahwat mereka. Gempuran tayangan yang tidak mendidik banyak beredar di sosial media. Tayangan yang berbau pornografi dan pornoaksi yang memenuhi konten media seolah tak menjadi masalah untuk ditayangkan, bahkan beredar luas. Negarapun seperti tidak mampu untuk menghentikan peredarannya. Jadilah pintu perzinahan terbuka lebar akibat rangsangan syahwat yang tak terbendung. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh Allah SWT.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32)

Islam Memandang Pernikahan Dini 

Islam memiliki solusi untuk semua persoalan yang dihadapi oleh manusia, karena Islam datang dari Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Termasuk masalah pernikahan, Islam pun mengaturnya. 

Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan. Karena tujuan pernikahan adalah untuk melangsungkan keturunan. Jenis manusia tidak akan lestari jika tidak ada pernikahan. Oleh karena itu, Islam memiliki seperangkat aturan terkait ibadah yang satu ini.

Dalam Islam sesungguhnya tidak ada batasan usia pernikahan. Artinya, berapa pun usia calon suami istri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia baligh sekalipun. Di dalam ilmu fiqih, baligh jika dikaitkan dengan ukuran usia adalah berkisar 15 tahun (laki-laki) dan 9 tahun (perempuan). Oleh karena itu jika seseorang berniat menikah di usianya yang masih sangat muda, maka hal itu diperbolehkan. Dibandingkan jika terjerumus pada aktivitas pacaran dan gaul bebas, lebih baik menikah untuk menjaga kehormatan.

Pada masa Rasulullah saw., para sahabat juga ada yang menikahi istrinya yang masih usia anak-anak, dan Rasulullah tidak melarangnya. Tidak tercapainya keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah bukan karena umur mereka yang masih dini, melainkan karena mereka tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan. 

Padahal, yang harus dilakukan adalah menyiapkan para remaja agar mereka siap untuk berumah tangga walaupun di usia yang sangat muda. Yakni, dengan cara memberikan pendidikan Islam kepada mereka. 

Kurikulum di sekolah harus mampu menyiapkan anak yang sudah baligh agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Sehingga mereka mengetahui halal haram, perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut syari’at.

Dengan demikian, kurikulum harus membahas tentang pernikahan dan hal-hal terkait pernikahan. Kurikulum PAI dari (SD, SMP, dan SMA ) harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah dan bahkan memberikan kemudahan. 

Sistem Islam akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan tayangan yang baik dan tidak bertentangan dengan syari’at. Media hanya boleh berisi tayangan yang bermanfaat, yaitu tayangan yang akan menguatkan akidah dan membentuk kepribadian Islam pada semua warga negara.

Berkaitan dengan sistem pergaulan laki laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan, atau dengan kata lain melarang pacaran dan pergaulan bebas.( Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham ijtima’i afil Islam).

Sistem Islam juga akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Maka, negara akan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan perzinahan, karena zina adalah tindakan kriminal yang harus diberikan sanksi. Bukan hanya mereka yang memaksakan tindakan seksual dengan kekerasan saja yang akan dihukum, tapi mereka yang melakukan dengan suka sama suka juga akan diberikan hukuman. 

Dalam Islam, jika seseorang sudah siap menikah maka akan dimudahkan. Batasan usia tidak menjadi penghalang bagi seseorang yang sudah siap menikah untuk bersegera menikah, sehingga akan meminimalisir tersalurkannya syahwat pada yang tidak dihalalkan.

Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak terjadi saat ini. Jika, Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan, manusia akan memiliki kehidupan yang berkah dan diliputi keridhaan Allah SWT. Wallahu a’lam bissowab. 

oleh: Lifa Umami, S.HI ( Pemerhati Masalah Sosial )