Share ke media
Populer

Operasi penambangan dihentikan sementara, masyarakat minta ditutup total.

25 Jul 2018 01:00:291072 Dibaca
No Photo
masyarakat kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didampingi oleh Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

DigitalNews.id - Samarinda - CV Sangasanga Perkasa (SSP) dipaksa berhenti operasinya sementara, karena dianggap belum memenuhi atau melengkapi dokumen - dokumen perizinan seperti halnya ijin lingkungan, setting pond,  limbah dan beberapa dokumen ijin lainya. 

Pagi tadi, rabu (25/07/18) sekira pukul 19.00 Wita, warga yang mengatasnamakan masyarakat kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hadir memenuhi undangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi kaltim, di Jalan MT Haryono Samarinda. Undangan dimaksud terkait permintaan masyarakat agar Pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara warga dengan semua instansi terkait yang bertanggungjawab memberikan ijin operasi pertambangan yang beroperasi diwilayah mereka. 

Pertemuan berlangsung alot, namun salah satu poin yang disepakati adalah CV SSP untuk saat ini dilarang melakukan kegiatan penambangan hingga memenuhi atau melengkapi semua dokumen perizinan. 

Ternyata dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa CV SSP sejak awal beroperasi diwilayah tersebut, ternyata tidak mampu menunjukan persyaratan legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut terungkap saat presentasi dokumen lingkungan dan studi kelayakan (FS), terkait penyajian studi mengenai dampak lingkungan,  namun hal tersebut pada kenyataannya justru berdampak buruk bagi warga dengan terjadinya pencemaran  air dan tanah disekitar wilayah operasi tambang.

Hadir dalam pertemuan, warga masyarakat dengan didampingi oleh Pradarma Rupang selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang dalam pertemuan tersebut, difasilitasi langsung oleh Distamben Prov. Kaltim (Afgar, Wagimo), turut hadir PT Pertamina Sangasanga (Dika Agus sarjono), Ditjen Minerba  (Muh Daud), PT Pertamina Sangasanga (Leo adi perkasa), Dinas DLHK Kab kukar (Abdul Hamid Budiman), Camat Sangasanga (Gunawan), Danramil Sangasanga (Kapten Sugeng winarto), Kapolsek Sangasanga (Iptu H. M. Afnan), Kanit Binmas Polsek Sangasanga (Ipda Sudarman), Kanit intel (Aipda Darmanto), serta Lurah Sangasanga Dalam (Sunaryo

Dalam konferensi persnya usai pertemuan berlangsung, ketua Rt 24 zainuri menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat keberatan atas perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). 

Mereka meminta tidak sebatas penutupan sementara. “kami menuntut agar ijin operasi ini dapat dicabut,” ucap zainuri.  Pihaknya juga mendesak pemerintah agar perusahaan yang sebelumnya beroperasi dilokasi tersebut untuk segera melaksanakan reklamasi, karena itu sangat mengancam kehidupan masyarakat. 

Dinilainya bahwa Setelah IUP selesai, perusahaan tanpa melakukan reklamasi langsung meningalkan area pertambangan. “disitu terdapat lubang tambang seluas 6 hektar dengan jarak kurang 100 meter dari pemukiman, dengan kedalaman 40-50 meter,” jelasnya 

Diketahui ijin operasi penambangan CV SSP sudah selesai sejak tahun 2014, kemudian masa reklamasi setahun lamanya hingga tahun 2015,  namun pihak perusahaan hilang tanpa arah hingga muncul kembali pada tahun 2018 untuk perpanjangan ijin usaha pertambangan. 

CV SSP dengan Direktur Suta Okta Pamena, menguasai lahan seluas 42,42 Ha. sesuai dokumen perpanjangan IUP operasi produksi CV SSP dengan No.503/609/IUP-OP/DPMPTSP/IV/2018 dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi kalimantan timur, pemegang perpanjangan kedua IUP Operasi produksi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan pemurnian dalam WIUP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sesuai dengan komoditas tambang berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 0 terhitung mulai ditetapkan tangal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2023. 

Ketua kelompok tani Daya Karya Mandiri, Dasi yang hadir dalam konferensi pers ketika itu, ikut berkomentar, bahwa lahan pertanian dari Kelompok tani mereka, juga dimasukkan ke dalam wilayah konsesi  IUP yang ada. 

Kami merasa tergangu sebagai Kelompok Tani, Kelompok yang kami bangun sudah Lima tahun ini, kini sudah mulai menata lingkungan, menata ekonomi, bagaimana nanti kalau misalnya Alam kita ini dirusak oleh tambang,” Heranya 

Dengan kesal, Karena Kelompok tani sudah menyusun pengembangan ekonomi Mandiri melalui pertanian dan perkebunan dilingkungan, harus terganggu dengan aktifitas Tambang. “Pokoknya kami menolak adanya penerbitan perpanjangan ijin Pertambangan itu,”. tutupnya (*Red/JN/dr)