Samarinda - Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX yang diselenggarakan di Bandung Jawa Barat dari tanggal 17 sampai 29 September 2016 tampaknya menyisakan persoalan bagi atlet-atlet Kaltim.
Saat itu, Kaltim berhasil bertengger di posisi kelima dengan 139 medali, yakni 25 emas, 41 perak dan 73 perunggu.
Polemik PON XIX bagi Kaltim adalah tidak terbayarnya bonus para juara di pentas olahraga tersebut, salah satunya Oto Wantik.
Oto Wantik merupakan putra Papua yang telah merantau 15 tahun yang silam ke Kaltim, sekarang tinggal di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketika PON XIX tahun 2016 yang lalu, Oto berhasil meraih juara ketiga dan berhak mendapatkan perunggu, namun karena ada masalah untuk juara 1 dan 2 sehingga di diskualifikasi oleh panitia saat itu, otomatis menjadikan Oto sebagai juara pertama dan berhak mendapatkan medali emas.
Namun keberhasilan Oto tersebut tidak sejalan dengan penghargaan dan empati yang diberikan oleh Pemprov Kaltim termasuk KONI Kaltim dan Dikluspora Kaltim karena sampai saat ini bonus yang dijanjikan ketika menjadi juara 3 tahun silam serta kesejahteraannya juga tidak pernah diperhatikan.
“Bonus yang harusnya saya terima 250 juta karena mendapatkan medali emas, namun baru saya terima 42 juta sehingga 200 juta lebih lagi yang seharusnya menjadi hak saya, sekarang saya hidup hanya dari belas kasihan teman-teman, terkadang untuk makan sehari-hari saya harus mengumpulkan kangkung (sayuran) yang hidup liar di sekitar tempat tinggal saya”, keluh Oto dengan nada kecewa.
Praktisi hukum Muhammad Husni Fahruddin menilai bahwa janji-janji yang dilontarkan Pemprov Kaltim melalui Gubernur Awang Faroek Ishak di tahun 2016 yang lalu seharusnya tetap dilaksanakan oleh Pak Isran Noor sebagai Gubernur saat ini, membuat payung hukum untuk reward atas prestasi para atlet seharusnya telah di selesaikan sehingga tidak ada celah untuk tidak menepati janji-janji tersebut.
“Pak Isran harus melanjutkan apa yang pernah dijanjikan Pak Awang Faroek, buat payung hukumnya agar ada celah untuk melaksanakan hajat tersebut, hari ini saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wagub (Hadi Mulyadi) dan beliau menerima kami sekitar senin depan (1/7/19) untuk mendengarkan apa yang terjadi dengan Oto dan atlet lainnya”, ujar Husni bersama-sama dengan para advokat LBH Masyarakat Kaltim yang juga merupakan Kuasa Hukum Oto Wantik.
Penghargaan seharusnya diberikan pemerintah kepada para atlet yang berprestasi, kesejahteraan para atlet merupakan syarat mutlak untuk menghasilkan atlet-atlet yang lebih handal lagi, bila tidak ada penghargaan dari pemerintah kepada para atlet diperparah lagi tingkat kesejahteraannya sangat rendah, maka jangan heran profesi atlet akan ditinggalkan oleh Rakyat Indonesia, inilah yang akan membuat Indonesia miskin prestasi. (Red/Ary)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru