Share ke media
Politik

Padahal bukan kader, Donna Faroek masuk daftar Caleg Golkar

11 Jul 2018 05:00:112623 Dibaca
No Photo
Dona Faroek (Tengah) mengikuti acara Orientasi Fungsionaris DPP Golkar di Jakarta 2-3 Juli 2018, sebagai prasyarat yang harus diikuti oleh setiap Caleg Partai Golakr

DigitalNews.id - Jakarta - Setelah tercoretnya Abrianto Amin dari daftar caleg Partai Golkar, kader Golkar yang sukses mendorong Rita Widyasari menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode dan memenangi perebutan ketua Golkar Kaltim tahun 2016 yang lalu, kini Golkar Kaltim justru meloloskan Dayang Donna Walfiaries Tania yang akrab disapa Dona yang merupakan anak dari Awang Faroek Ishak (AFI) Gubernur Kalimantan Timur itu, sebagai Caleg Partai Golkar, padahal diketahui khalayak sejatinya bukan Kader Partai Golkar.

Baca juga : Ditendang dari Golkar Kaltim, Abrianto: Saya telah di Dzolimi.

Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Dona dalam kegiatan Orientasi Fungsionaris DPP Golkar pada tanggal 2-3 Juli 2018 di Jakarta.  Dimana Orientasi ini merupakan syarat wajib bagi setiap calon legislatif dari Partai Golkar. 

Dalam catatan media ini, Dona bukan kader Partai Golkar bahkan ayahnya AFI secara terang-terangan keluar dari Golkar dan masuk ke partai NasDem juga bahkan kakaknya Awang Ferdian Hidayat merupakan kader dari PDIP walaupun dalam pencalonannya sebagai Calon Wakil Gubernur tidak menggunakan perahu PDIP. 

Salah satu pengurus DPD Golkar Kaltim yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa “Dona terdaftar sebagai caleg untuk tingkat Provinsi Kaltim lewat dapil Samarinda”, sebutnya lirih. 

Baca juga : Satu lagi kader potensial Golkar Kaltim, terancam gagal nyaleg

Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan telpon, Ayub sapaan Muhammad Husni Fahruddin Ketua AMPG Kaltim, “saya sedih melihat bang Abri (Abrianto Amin) dicoret dari pencalegan apalagi jika pindah ke partai lain dan saya menjadi bingung dengan masuknya mba Dona dalam daftar pencalegan di Golkar Kaltim, tolong anda (wartawan Digital News) tanyakan di Sekretariat DPD Golkar Kaltim ya, saya gak ngerti, tanyakan dengan sekretaris (Abdul Kadir) aja”, terangnya. 

Sampai berita ini diturunkan, Sekretris DPD Golkar Kaltim Abdul Kadir belum bisa di konfirmasi. Terkait persoalan ini. Praktisi hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kaltim Fajrianur, SH menjelaskan bahwa secara hukum kader sebuah partai dapat menuntut secara hukum apabila ada keputusan yang bertentangan dan nyata-nyata melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan lain dalam sebuah partai, “sampaikan dulu ke Mahkamah Partai atau dewan pertimbangan partai untuk meminta keputusan terhadap permasalahan yang dihadapi atau apabila belum mendapatkan kepastian bisa langsung ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dengan menggugat para tergugat yang memutuskan kebijakan tersebut”. ujarnya (*Red/A/dr)