Share ke media
Politik

Panelis Tanyakan Kesiapan Paslon, 100 Hari Pertama Selesaikan Non CnC

23 Jun 2018 07:00:34738 Dibaca
No Photo
Suasana Debat Publik Ketiga, Pilgub Kaltim, di gedung kesenian Kota Balikpapan, Jumat (22/6/18)

DigitalNews- Balikpapan - Debat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim sudah selesai, debat ketiga yang di adakan, Jumat (22/6/18) di gedung kesenian Kota Balikpapan, menjadi ketersediaan informasi bagi masyarakat untuk menetapkan pilihan pada 27 juni mendatang. 

Mengupas persoalan strategis terkait lalu lintas perizinan, khususnya sumber daya alam, serta upaya tegas terhadap 826 izin usaha pertambangan (IUP), yang berstatus Non Clean and Clear hasil rekomendasi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi bagian paling menarik dalam sesi debat tahap ketiga ini. 

Hingga sekarang Pemerintah Prov. Kaltim masih mangkir dari rekomendasi kementerian untuk mencabut izin perusahaan yang berstatus Non CnC. Tak pula seragam jawaban masing-masing paslon. 

Meskipun menurut Herdiansyah Hamzah debat terakhir (22/6/18) ini kurang tajam mengupas persoalan strategis kebocoran SDA baik soal perizinan dan penertiban Non CnC. “Konten debat kurang tajam, mestinya penataan lalu lintas izin pemanfaat sumber daya alam (tambang dan sawit) di perketat dan di buat sesulit mungkin, dan IUP Non CnC mesti dicabut tanpa syarat,” Ujar Castro pengamat hukum. 

Dari pertanyaan kesanggupan mengatasi hal tersebut dalam 100 hari kerja pertama kepemimpinan pun, menurut Herdiansyah Hamzah semua paslon masing terlihat tidak tegas. 

Paslon No. urut 2 (Jaang - Ferdi) misalnya jika masih ada perusahaan yang Non CnC maka akan di tindak. “Jangan pilih kasih, jika syarat yang berikan kementriaan ESDM demikian, maka akan kami pinalti jika perusahaan tidak bisa menyiapkan sesuai aturan,” ucap Jaang. 

Paslon lainnya, Rusmadi - Safaruddin berpendapat mesti tegakan hukum. “Saya tidak ada pilihan, kita harus tegakkan hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak berhak melakukan kegiatan pertambangan, yang tidak memperhatikan aspek lingkungan harus diakhiri,” sebut Rusmadi. 

Lain lagi dengan Paslon No. urut 3 (Isran - Hadi) justru sebaliknya, menurutnya rekomendasi Non CnC itu lemah secara hukum. Pernyataan yang di sampaikan oleh Isran Noor tersebut seakan menjatuhkan legitimasi Kementrian ESDM dan KPK terkait memberantas perusahaan nakal. “Non CnC tidak punya landasan hukum yang kuat, kalau saya jadi gubernur akan saya baiki itu, yang saya cabut hanya yang melanggar UU yang merugikan negara dan bangsa,” pungkas Isran yang tampil nyentrik. 

Beda pula dengan pasangan calon nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi yang menyanggupi eksekusi rekomendasi kementrian ESDM dalam waktu 100 hari kerja pertama. Menurut Rizal walikota Balikpapan non aktif, “tambang yang sehat adalah yang patuh dengan ketentuan dan tidak menimbulkan bencana untuk anak cucu kita nanti,” pungkas nya. 

Evaluasi secepatnya bersama dengan dinas pertambangan di sertai Inspektur tambang, jika ternyata benar tidak ada pilihan untuk menindak tegas,” Ucap Sofyan Hasdam. 

Seolah kurang puas, Rizal kembali menegaskan bahwa “Waktu kerja 100 hari pertama kami adalah waktu terbaik untuk menegakkan aturan serta mewujudkan pertambangan yang sehat,” sebut Rizal Effendi. 

Prihal Non CnC yang sudah molor sejak tahun lalu ini memang butuh penanganan cepat untuk menyiapkan ekonomi pasca tambang, serta penataan perizinan ekplorasi sumber daya alam.Bertindak cepat membenahi yang di tunda dengan kurun waktu 100 hari kerja pertama, merupakan bukti keseriusan paslon untuk Kaltim keluar dari zona nyaman tambang. *(Red/dr)