Share ke media
Politik

Pasca putusan MK, Peluang Edi Damansyah untuk kembali berlaga dipilkada Kukar 2024, jadi topik hangat dikalangan masyarakat Kukar.

02 Mar 2023 12:00:00896 Dibaca
No Photo
Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara

Tenggarong – Ramainya pemberitaan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dipublikasikan oleh Humas MK melalui laman resmi MK-RI pada selasa, 28/02/2023 yang pada pokoknya menolak permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dimohonkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2021-2026 Edi Damansyah.

Baca juga : Praktisi Hukum : MK tolak gugatan, peluang Edi Damansyah maju lagi sebagai calon bupati 2024 sudah TERTUTUP

“Peluang Edi Damansyah untuk kembali berlaga di Pilkada Kukar 2024” menjadi topik hangat dan bahan diskusi dikalangan masyarakat Kukar, mulai kalangan intelektual hingga masyarakat biasa diwarung-warung kopi dan terminal.

Terjadi beragam pendapat dan argumentasi yang dikemukakan, diantaranya menyatakan bahwa : “putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut masih ada celah yang memberi peluang kepada Edi Damansyah untuk berlaga kembali pada Pilkada Kukar 2024”. Namun beberapa kalangan, kebanyakan pesimis dengan pendapat diatas, dan sebaliknya lebih menerima pendapat yang mengatakan bahwa “Peluang Edi Damansyah untuk maju kembali dalam Pilkada 2024 yang datang akan sudah tertutup”, mengingat dengan keluarnya putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut, Edi Damansyah termasuk kategori sudah dua periode sebagai Bupati Kukar, sehingga tidak memungkinkan untuk maju kembali sebagai calon kepala daerah pada periode selanjutnya.

Dalam kesempatkan lain beredar rekaman suara dalam bentuk digital berdurasi 1.34 detik diduga suara Edi Damansyah yang dikirmkan melalui aplikasi whatsapp sampai pada DigitalNews.id antara lain mengatakan bahwa : “...biarlah ini menjadi bahan para praktisi hukum, para sarjana hukum, untuk melihat putusan itu secara utuh. Saya menghimbau tetap kepada jajaran dari tingkat kabupaten sampai kecamatan, desa/kelurahan, teman-teman saya, relawan, warga masyarakat kutai kartanegara pada umumnya. Biarlah ini menjadi bahan para praktisi hukum dan orang-orang hukum yang membicarakannya, jangan sampai mengganggu. Karena kita belum bicara apakah Edi Damansyah itu bisa maju atau tidak, belum sampai kesana…”.

Sangking hangatnya topik tersebut dibicarakan dimana-mana, sampai-sampai muncul pesan yang berbasis Whatsapp, sampai juga pada DigitalNews.id yang pada intinya meminta agar kalangan media untuk sementara waktu tidak meliput terkait kesempatan Edi Damansyah untuk pencalonan berikutnya, berbunyi: “Assalamualaikum kawan media yang saya hormati. Mohon untuk sementara waktu tidak menyediakan kesempatan Pak Edi untuk Pencalonan Berikutnya. Ini ranah kebijakan berharap teman semua Menahan diri sebelum ada kebijakan lebih lanjut. Atas perhatian teman semua saya ucapkan terima kasih. Wassalam.”  

“Beberapa kalangan yang membaca teks WhatsApp tersebut menduga pesan tersebut datangnya dari kalangan orang yang “berpengaruh” dalam upaya meredam isu tersebut, sebut saja fathur salah satu warga masyarakat di Terminal Jonggon Tenggarong”. 


Redaktur/dr