Share ke media
Opini Publik

Pelecehan oleh guru, sosok guru dipertanyakan

17 Oct 2024 04:14:4561 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : infopaser.id - Guru SMP Diduga Pelaku Pelecehan di Paser Masih Bisa Beraktivitas di Sekolah - 1 Oktober 2024

Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Tengah menangani kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru ASN . Dugaan kasus pelecehan itu dialami oleh seorang siswa alumni salah satu SMP Negri di Tanah Grogot. Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi Saputro melalui Kanit II pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun terlapor belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan para ahli.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser M Yunus Syam menyampaikan sejak adanya laporan dugaan kasus pelecehan ini, guru tersebut memang masih bertugas disekolah membantu tenaga kependidikan, tapi tidak mengajar dan bersinggungan dengan murid. Sebab, Disdikbud tidak bisa memberikan sanksi kecuali jika ada penetapan oleh polres maka akan langsung diproses non aktif. (kaltimpost.id)

Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh seorang guru bukan hanya pertamanya terjadi di dunia Pendidikan. beberapa hari yang lalu kita juga mendengar kasus Pelecehan seksual di sebuah Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur Tangerang yang dilakukan oleh ketua Yayasan tersebut dan beberapa pengasuh diyayasan tersebut, dimana salah satu pengasuh yang melakukan pelecehan juga dulunya adalah korban yang dilecehkan oleh ketua Yayasan panti asuhan tersebut dan sekarang ia menjadi pelaku terhadap korban-korban lainnya. Astaghfirullah………

Sederetan kasus pelecehan seksual masih terjadi seolah tidak bisa dikendalikan dan negara tidak bertindak tegas terhadap kasus ini. bahkan pelaku dan korban juga semakin meluas lapisan kalangan dari usia anak anak hingga dewasa dan berbagai profesi.

RUSAKNYA DUNIA PENDIDIKAN

Kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. Disamarinda sendiri, tercatat 101 kasus kekerasan seksual disatuan pendidikan sepanjang Tahun 2024. Data FSGI menunjukkan bahwa 62,5% kasus kekerasan terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTS /Ponpes, sedangkan 37,5% sisanya terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. kasus-kasus ini beru Sebagian dari yang terpetakan oleh FSGI selama periode januari hingga agustus 2024.

Banyaknya fakta mengenai kasus pelecehan seksual ini, merupakan bukti bahwa pendidikan didalam sistem kapitalis telah gagal dan tidak mampu menghasilkan output pendidik dan peserta didik yang bertaqwa, dimana sistem tersebut menyingkirkan islam sebagai aturan kehidupan. Agama dianggap hanya sebatas Pelajaran formal yang diajarkan disekolah dengan jam minim. Agama islam hanya dikenal pada peringatan hari besar bukan menjadi dasar acuan dalam kurikulum pendidikan.

Alhasil, dampaknya adalah para pendidik dan juga peserta didik terjauhkan dari agama,sehingga mereka menjadi pendidik dan peserta didik yang merasa bebas dalam melakukan apapun sesuai kehendak syahwatnya, tidak lagi memandang haram dan halal nya suatu perbuatan. ketika syahwat mereka telah memuncak maka apapun akan mereka lakukan, termasuk pelecehan seksual terhadap peserta didiknya. Sistem ini juga mengikis ketakwaan individu, sehingga Masyarakat tidak lagi dapat memebedakan mana perbuatan baik dan buruk, mereka bebas melakukan apapun termasuk menontong adegan yang merangsang syahwat dimana aksesnya sangat mudah didaptkan dimana saja.

Fakta ini semestinya cukup untuk membuktikan bahwa problem pelecehan seksual merupakan suatu problem yang harus segera dipecahkan dan diselesaikan secara sistemis. Bukan hanya pelaku dan korbannya saja, namun semua faktor pemicu dan Solusi komprehensif yang dibutuhkan untuk menjawab akar persoalan. Tetapi, sampai saat ini tidak kita dapati adanya Solusi yang mengakar yang diberikan oleh negara dalam memberantas kasus pelecehan seksual di ranah pendidikan. Ada beberapa Langkah strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani problem ini, diantaranya yaitu; Permendikbud NO 82/2015 Tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan (PPKS) dilingkungan satuan pendidikan, UUtindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) No 12/2022, kemudian pemerintah juga mengeluarkan modul pembelajaran PPKS.

Pemerintah mengeklaim bahwa langkah-langkah strategis tersebut cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Buktinya antara lain makin banyak korban yang berani bicara, bahkan sebagian pelakunya berhasil dimejahijaukan. Namun pertanyaannya, mengapa kasus-kasus kekerasan seksual yang baru—khususnya di lingkungan pendidikan—tetap saja bermunculan, sedangkan kasus-kasus sebelumnya belum tuntas terselesaikan?

Sayangnya, solusi yang diambil untuk mengatasi problem ini masih terkesan pragmatis, Pemerintah merasa sudah hadir dengan hanya mengeluarkan undang-undang atau membuat berbagai aturan. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan—selain dituding oleh sebagian kalangan sebagai “UU pesanan”—dipandang tidak menyentuh akar persoalan, bahkan bisa menambah rumit permasalahan.

SOLUSI ISLAM

Dalam Sejarah peradaban islam yang telah memimpin dunia selama belasan abad, sistem pendidikan islam terbukti mampu melahirkan generasi yang bertaqwa, berkepribadian islam. tujuan pendidikan islam diarahkan untuk membentuk generasi memiliki kepribadian islam dan menguasai ilmu sains dan teknologi. Output yang dihasilkan pun menjadikan para generasi menjadi intelektual dengan karya-karyanya yang mendunia.

Islam memiliki support sistem unggul yang akan menghindarkan dari pelecehan seksual, dan sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kejahatan seksual. Diantaranya:

Pertama, lapisan preventif yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci Batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan Perempuan yakni (1) mewajibkan Perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung diruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) larangan berkhalwat, tabbaruj, dan berzina. (4) Islam memerintahkan Perempuan didampingi mahram saat melakukan safar dalam rangka menjaga kehormatannya; (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.

Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakkan sistem sanksi islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum allah berjalan, tidak ada istilag tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum islam sangat adil memberikan ganjaran dan balasan kepada pelaku maksiat.

Ketiga, lapisan edukatif yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah islam. individu dan Masyarakat akan terbina dengan islam. syariat islam sebagai standars perbuatan.

Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggungjawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan islam tidka dapat terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerapan syariat secara kaffah.

Sungguh, hanya islam yang benar-benar menjamin kebaikan dan keberkahan. Jika bukan dengan islam bagaimana kita berharap semua problematika ini akan terselesaikan?

Wallahualam bishawab.

Oleh: Aprilia Ningsih (mahasiswa)