Digitalnews - Sangatta - Penghuni perumahan di Kutai Timur (Kutim) dapat menantikan pembangunan fasilitas umum (fasum) yang lebih baik, terima kasih kepada keputusan pemerintah daerah untuk membangun fasilitas tersebut di lingkungan perumahan, seperti perumahan “Jokowi”, setelah lahan diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmy ST, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi kenyataan setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan sarana publik di lingkungan perumahan Jokowi, setelah diserahkan pengembang. Seperti pembangunan drainase, semenisasi dan lain sebagainya,” kata Jimmy.
Menurut Jimmy, kontak antara pengembang dengan pembeli rumah hanya sebatas memastikan rumah layak pakai dan layak jalan. Namun, warga juga menginginkan kenyamanan seperti jalan semenisasi, musala, dan rumah pendidikan.
“Jadi kalau sudah diserahkan lahannya ke pemerintah, pemerintah bisa langsung bangun fasum di sana,” ujarnya.
Jimmy mendorong pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memaksimalkan pembangunan fasum di perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, mengingat lokasi perumahan merupakan area padat penduduk yang telah lama menanti pembangunan.
Namun, Jimmy menegaskan bahwa pembangunan fasum di perumahan hanya dapat dilakukan setelah pengembang menyerahkan lahannya kepada pemerintah.
Pengesahan Raperda tersebut memberikan harapan baru bagi penghuni perumahan di Kutai Timur untuk memiliki fasilitas umum yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka di lingkungan perumahan.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru