Tenggarong – Upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan menggelar Pra Forum Perangkat Daerah terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, Selasa (25/2/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memimpin kegiatan yang dihadiri para Asisten Setdakab Kukar dan diikuti sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades baik secara langsung maupun virtual.
Beberapa hal dipaparkan Sunggono, di antaranya perihal Urgensi Perencanaan Partisipatif sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Yaitu perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan, hal ini untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
“Hal tersebut untuk peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan, melalui penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan berdasarkan data dan informasi yang valid, aktual dan berbasis kebutuhan,” beber Sunggono.
Dia juga menyampaikan optimalisasi peran camat sesuai tugas Camat pada UU 23 Tahun 2014. Yaitu mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di Kecamatan. Selanjutnya melakukan penguatan Kecamatan dalam proses pembangunan wilayah.
“Yaitu dengan mendorong kecamatan dalam penyediaan data-data pembangunan yang valid dan aktual. Optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah,” terang Sunggono.
Kata dia, penguatan peran kecamatan dalam mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang terintegrasi ini melalui efektifitas dan efisiensi pengalokasian anggaran pada Perangkat Daerah dan Desa. Camat kemudian menyampaikan hasil Musrenbang desa/Kelurahan dan Kecamatan pada Pra Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari Upaya pengawalan terhadap aspirasi masyarakat.
Sedangkan untuk perangkat daerah, yang harus diperhatikan adalah kepala perangkat daerah agar dapat mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas pada tingkat kecamatan. Selanjutnya ditelaah dan diverifikasi berdasarkan atas pendekatan teknis dengan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan, serta memastikan usulan sejalan target kinerja yang tertuang di dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah.
“Serta tentunya penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” tegas Sunggono. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru