Share ke media
Populer

Pemkab Kukar Gelar Apel Peringatan Otonomi Daerah Ke-28 Tingkat Kabupaten

26 Apr 2024 04:00:3524 Dibaca
No Photo
Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto memimpin apel peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tingkat Kabupaten, Kamis (25/4/2024) di halaman kantor bupati. Apel ini dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kukar Dafip Haryanto selaku pembina.

Dafip yang membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tema Hari Otonomi Daerah yaitu “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah. Akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” sebutnya.

Diterangkan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama. Termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. 

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” sambungnya. (dn)