Share ke media
Hukum

Pemkab Kukar Harap Peta Zona Nilai Tanah 2023 Segera Disosialisasikan

30 Apr 2024 03:00:04735 Dibaca
No Photo
Sekda Kukar Sunggono (kanan) bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap Peta Zona Nilai Tanah 2023 bisa segera disosialisasikan. Harapan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono usai penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).

“Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di antaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata dia.

Sunggono menilai hal tersebut nantinya akan sangat membantu dalam menjadi dasar perubahan melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahunnya.

Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses hingga saat ini, khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak, yang nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

Sunggono berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, karena menurutnya program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk jangka menengah dan jangka panjang.

Kegiatan Penandatanganan sendiri dilakukan Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar. (dn)