Share ke media
Populer

Pemkab Kukar Lakukan Pelepasan Purnatugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tajuddin

30 Apr 2024 02:00:5856 Dibaca
No Photo
Sekda Kukar Sunggono (kanan) melepas purnatugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tajuddin. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pelepasan purnatugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tajuddin, Senin (29/4/2024). Tajuddin memasuki masa pensiun dengan masa kerja 38 tahun 2 bulan dengan pangkat ruang baru Pembina Utama Madya /IV d terhitung mulai Tgl 1 Mei 2024 .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang membacakan amanat Bupati mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan memasuki masa pensiun. 

“Semua ASN akan mengalami hal tersebut, namun sebelum pensiun, apakah telah melakukan hal yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ASN yang tentu saja pada organisasi perangkat daerah di mana ASN tersebut bertugas,” tuturnya.

“Secara pribadi dan atas pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada H Tajuddin, beserta ibu atas segala prestasi dan capaian serta kinerja beliau terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” sambung Sunggono.

Diketahui, berdasarkan rencana strategis Dinas Koperasi dan UKM, terdapat permasalahan yang terjadi yaitu kurangnya peran dan manfaat koperasi dalam perekonomian masyarakat dan UKM yang kurang berdaya saing. Tentu saja hal ini menjadi sasaran kinerja Dinas Koperasi dan UKM dalam penanganan permasalahan tersebut berupa fasilitasi-fasilitasi sertifikasi dan peningkatan sumber daya manusia. 

“Meskipun hasilnya tidak dalam waktu relatif cepat dan signifikan namun hal itu menjadi suatu keniscayaan,” kata Sunggono.

Lebih lanjut dia menyebut kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menuai kritikan, yang mengarah pada metode penilaian kinerja yang dianggap lemah dan kurang menggambarkan kinerja yang sesuai kenyataan. Perubahan sistem kerja ASN dan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang mengalami perubahan saat ini, masih belum sesuai dan mencerminkan maksud dan tujuan dari regulasi tersebut. 

Perubahan sistem tersebut dalam rangka percepatan penyesuaian antara kinerja ASN dan tuntutan zaman di era revolusi industri 4.0 sekarang ini. Hal ini sangat penting mengingat perubahan dinamika masyarakat dan era digitalisasi saat ini. 

“Dinamika kebutuhan masyarakat atas kinerja cepat, akurat dan tepat sasaran atas layanan ASN kepada masyarakat sebagaimana peran dan fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa,” bebernya. (dn)