TENGGARONG – Aplikasi Surat Keterangan Penguasaan Tanah Elektronik (e-SKPT) diluncurkan di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Kamis (28/10). Kegiatan dirangkai dengan sosialisasi layanan aplikasi yang dibuat oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, e-SKPT ini merupakan bagian yang integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaharuan layanan pengurusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi secara baik.
“Adanya pembaharuan layanan e-SKPT ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha, memantau penguasaan tanah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Serta meminimalisir terjadinya sengketa penguasaan pertanahan di Kukar,” unkap Ahmad Taufik Hidayat saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 mengatur agar camat, lurah dan kepala desa dalam menyelenggarakan tertib administrasi penguasaan tanah, berkewajiban untuk menilik kembali persyaratan data yuridis penguasaan tanah dengan bukti status hukum bidang tanah, keterangan tentang pengguna tanah dan pihak-pihak terkait lainnya, serta keterangan yang jelas tentang data fisik bidang tanah.
“Ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan (sengketa, Red.) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah, ” katanya.
Kehadiran layanan e-SKPT yang diluncurkan dan disosialisasikan itu tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Dalam beleid ini diatur pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) bahwa layanan informasi pertanahan dapat diberikan secara elektronik melalui sistem elektronik berupa aplikasi layanan informasi pertanahan yang disediakan oleh Kementerian, salah satunya dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan beleid tersebut, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, kemudian melakukan replikasi inovasi digital terkait layanan SKPT yang selama ini dilakukan secara manual oleh Pemkab Kukar. Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar.
Secara spesifik, lanjutnya, dalam inovasi layanan digital ini berpedoman kepada PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah yang diadaptasi ke dalam Sistem Informasi Daerah (SIDA), sebagaimana tuntutan yang tercakup dalam RPJMD Kukar 2021-2024.
Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD dapat memaksimalkan input data inovasi daerah dan bekerjasama dengan mitranya untuk membangun komunikasi strategis guna mencapai indikator RPJMD,” sebutnya.
Di tingkat daerah sendiri, dijelaskannya baru-baru ini Pemkab Kukar melalui Surat Bupati Nomor B-123/BALITBANGDA tentang pemberitahuan pelaksanaan Inovative Goverment Award Tahun 2021, telah mendorong OPD-OPD di Pemkab Kukar untuk berpartisipasi secara aktif, menyusul adanya Surat Kemendagri perihal Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Goverment Award IGA 2021 serta Radiogram Kemendagri tentang Pengisian Inovasi Daerah secara Elektronik.
Melalui layanan e-SKPT ini Pemkab Kukar, ia berharap penyelenggaraan pelayanan Surat Keterangan Penguasaan Tanah oleh Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kukar terlaksana dengan baik untuk secara dini mencegah potensi maladministrasi. Pihak OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar juga dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
“Unsur lainnya yang diharapkan dalam layanan e-SKPT ini ialah terhindar dari penyimpangan prosedur, berlarutnya masalah administrasi dalam pelayanan pembuatan SKPT, serta penyalahgunaan wewenang,” sebutnya.
“Dengan makin terpantaunya data permohonan penguasaan tanah di Kukar maka akan semakin memudahkan para Camat dalam menerbitkan SKPT beserta seleksi persyaratan dokumen penguasan tanah yang dimohonkan masyarakat melalui Kepala Desa dan Lurah,” sambungnya.
Ia berharap melalui peluncuran dan sosialisasi layanan e-SKPT ini Pemkab Kukar melalui OPD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar agar sistem layanan ini punya daya ungkit terhadap pemberdayaan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Jika setiap tahunnya tiap OPD di Pemkab Kukar dapat melahirkan minimal satu inovasi setiap tahunnya maka dalam beberapa tahun kedepan sistem informasi layanan di Kukar akan semakin lebih baik dan akan mendukung tercapainya Kutai Kartanegara sebagai salah satu Smart City di Indonesia, ” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar Setianto Aji Nugroho menambahkan, bahwa e-SKPT ini pada tahap awal akan diuji coba di 3 Kecamatan, yakni Anggana, Tenggarong dan Kenohan sampai Juli 2022. “Pada tahun depan di seluruh Kecamatan Kukar diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya. (prokom/adv)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru