Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan Peta ZNT kegiatan tahun 2024 itu dilakukan Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono di Ruang Rapatnya, Rabu (25/6/2025).
“Hari ini kami telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” terang Sunggono.
Kata dia, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian (Kementan) dan BPN. Salah satu capaian pentingnya adalah penetapan jenis tanah (JNT) di salah satu kecamatan di Kukar yaitu Muara Badak.
Sunggono menyebut selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, meskipun lokasinya berbeda. Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses seringkali dihargai sama.
“Namun dengan adanya JNT, penilaian menjadi lebih akurat dan adil,” sebut Sunggono.
Karena itu dia berharap selain di Kecamatan Muara Badak, program JNT dapat berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain di Kukar. Supaya bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui PBB dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” tuturnya.
Sunggono juga mengungkapkan progres sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel.
“Namun dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” ungkap Sunggono. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru