Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar, di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah, Rabu (18/6/2025).
Dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, kegiatan ini diselenggarakan Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar yang diikuti seluruh anggota Unit Kearsipan (UK) Sekretariat Daerah serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) yang berasal dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar.
“Arsip memiliki berbagai manfaat, di antaranya adalah sebagai sumber informasi, bukti hukum, sumber sejarah, dan sumber ilmu pengetahuan,” kata Dafip.
“Arsip juga membantu dalam pengambilan keputusan, pengawasan kegiatan, dan pelestarian informasi penting sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu,” imbuhnya.
Disampaikan, dengan adanya arsip yang terdokumentasi, pimpinan dapat memantau dan mengevaluasi kinerja, penggunaan anggaran, serta pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Arsip yang dikelola dengan baik dapat mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam organisasi.
Arsip yang terdokumentasi dengan baik, sebut Dafip, dapat menjadi bukti atas tindakan yang dilakukan, serta memudahkan proses audit dan pengawasan. Dengan demikian, arsip memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks individu, organisasi, maupun masyarakat luas.
“Saya berharap peran serta seluruh Kepala Bagian di lingkungan Setkab Kukar, khususnya anggota Unit Kearsipan serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip untuk aktif melaporkan kegiatan kearsipannya. Akan ada tindakan tegas kepada pihak pengelola arsip di setiap bagian yang lalai atau tidak mengindahkannya,” jelas Dafip. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru