Share ke media
Populer

Pemkab Kukar Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

25 Nov 2024 11:00:0656 Dibaca
No Photo
Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Sekda Kukar Sunggono untuk para pekerja rentan. (Foto: Humas Pemkab Kukar)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kecamatan Muara Badak, Ahad (24/11/2024). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono kepada empat orang peserta BPJS di Gedung BPU Desa Badak Baru.

“Program ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil,” terangnya.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Sunggono sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para pekerja rentan. Dijelaskan, pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja yang belum sesuai standar terutama dari aspek perlindungannya. Berpenghasilan di bawah upah minimum yang berlaku dan memiliki risiko tinggi.

Pekerja rentan juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan kesejahteraannya masih belum memadai. Namun demikian, pekerja rentan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKM).

“Jaminan Kecelakan Kerja memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Sedangkan JKM memberikan manfaat beruapa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” kata Sunggono.

Lebih lanjut disampaikan, pekerja rentan selama ini belum mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan tadi. Karena itulah demi memberikan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Pemerintah hadir memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Anggaran tersebut bersumber dari APBD serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” bebernya.

Selain memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan, bagi yang tidak mengalami kecelakaan kerja, BPJS juga memberikan perlindungan penyakit akibat kerja atau kematian. Program ini diharapkan juga bisa memberikan rasa tenang dan aman bagi pekerja dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

Namun demikian, dengan adanya perlindungan ini Sunggono meminta agar para peserta BPJS untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Yaitu dengan menggunakan alat pelindung diri yang memadai dan bekerja dengan penuh kehati-hatian serta memahami semua kondisi berbahaya yang ada di pekerjaan masing-masing.

“Simpan kartu BPJS dengan baik, dan jangan dipinjamkan kepada orang lain, guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,” tegas Sunggono.

Dalam kesempatan itu Sunggono juga menyerahkan santunan jaminan kematian atau penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Lahmudin salah seorang warga Desa Badak Baru yang meninggal akibat kecelakaan. Santunan ini diterima oleh Sukmawati selaku Ketua RT 29. (dn)