Share ke media
Politik

Pemkab Kukar Siapkan Kota Bangun dan Tabang sebagai Kawasan Transmigrasi

29 Oct 2023 01:00:21520 Dibaca
No Photo
Plt Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto resmi membuka FGD dan Survei Lapangan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang, Jumat (27/10/2023). (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan Kota Bangun dan Tabang sebagai kawasan transmigrasi. Hal ini disampaikan Plt Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Survei Lapangan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jumat (27/10/2023).

Membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah, Dafip menyebut Pemkab Kukar menyambut kegiatan ini. 

“Ini merupakan bentuk komitmen bersejarah bagi Kutai Kartanegara, di mana rencana kawasan transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting dalam penetapan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dafip.

Disampaikan, program transmigrasi telah lama menjadi salah satu instrumen program pemerintah. Dalam menyebarluaskan pembangunan dan memberikan ruang dalam setiap kegiatan masyarakat di seluruh tanah air.

“Untuk itu, saya menyambut baik FGD ini terkait pemetaan kawasan transmigrasi dan menggali gagasan dari para ahli, pemangku kepentingan serta masyarakat. Ini juga akan menjadi landasan penting dalam perencanaan yang solid dan berkelanjutan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara,” bebernya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M Hatta mengatakan, penyusunan rencana kawasan transmigrasi direncanakan pada dua kecamatan. Yaitu kawasan Kota Bangun dan Tabang.

Dalam survei ini dilakukan pengkajiannya oleh Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPIKDPDTT) RI melalui Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mempunyai kewenanganan dalam proses penetapan kawasan transmigrasi.

“Rencana kawasan transmigrasi merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan sektor transmigrasi dan tenaga kerja di wilayah Kukar. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta berbagai peluang lainnya yang dapat menciptakan kawasan yang produktif dan berdaya saing,” terang Hatta.

Lebih lanjut disampaikan, kajian rencana kawasan transmigrasi meliputi aspek penting. Yaitu pemberdayaan masyarakat lokal untuk berpartisipasi aktif dalam membangun kawasan. Seperti melalui pelatihan, pendidikan, dan berbagai program pemberdayaan ekonomi. Kemudian infrastruktur dasar yang mendukung seperti jalan, listrik, air bersih dan komunikasi yang tersedia dan berkualitas.

“Kualitas tenaga kerja juga diperlukan di kawasan, sehingga memperkuat dan berkontribusi dalam sektor yang berpotensi termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta kerja sama dengan pihak terkait lainnya,” tandas Hatta. (dn)