Share ke media
Politik

Pemkab Kukar Tegaskan Kerja Sama Daerah Harus Relevan dan Selaras Prioritas RPJMD

21 Oct 2023 12:00:57558 Dibaca
No Photo
Sekda Kukar Sunggono saat membuka FGD TKKSD bertema Penguatan Tugas dan Fungsi dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Jumat (20/10/2023). (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan semua anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) harus memahami tujuan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) TKKSD bertema Penguatan Tugas dan Fungsi dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Jumat (20/10/2023).

Sunggono membacakan sambutan Bupati Kukar mengatakan, apapun bentuk kerja samanya, dengan siapapun dan pihak manapun, hendaknya harus jelas, lugas dan tegas. Ujungnya mesti berdampak pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Artinya, jika kerja sama yang dilakukan tidak berdampak pada kedua hal tersebut, maka sebaiknya tidak perlu melakukan kerja sama daerah,” ujarnya.

Disampaikan, Kukar memiliki RPJMD Tahun 2021-2026 yang masih dipedomani dan dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan. Karenanya keberadaan TKKSD beserta Tugas dan Fungsi yang melekat padanya tidak boleh lepas dari apa yang menjadi cita-cita atau tujuan yang akan dicapai sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD tersebut. 

“Karena TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh kepala daerah, untuk membantu kepala daerah, dalam menyiapkan kerja sama daerah. Yang tentu saja di situ termasuk kerja sama daerah dalam rangka mewujudkan cita-cita atau tujuan RPJMD,” papar Sunggono.

Sehingga menjadi sangat penting, prinsip dan mendasar, jika semua anggota TKKSD wajib untuk memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari RPJMD. Akan menjadi tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD. 

“Karena jika itu terjadi maka berbagai kerja sama yang dirancang bukan mustahil tidak bersentuhan sama sekali dengan upaya-upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD,” sebut Sunggono.

Kerja sama daerah dimana pemilihan objek kerja samanya relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD. Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri. (dn)