Share ke media
Politik

Pemkab Kukar Tegaskan Kerja Sama Daerah Punya Tingkat Urgensi Tinggi

04 May 2024 01:00:30434 Dibaca
No Photo
Sekda Kukar Sunggono dalam Bimbingan teknis Penyusunan Rancangan Pemetaan Potensi KSD, Simulasi Draft Penyusunan Naskah Kerjasama dan Tahapan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama, Jumat (3/5/2024) di Samarinda. (istimewa)

Samarinda – Kerja sama daerah memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk dilaksanakan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Di antaranya karena persoalan pembangunan tidak hanya urusan terkait batas-batas administrasi antarwilayah. 

“Pertumbuhan penduduk memberikan tekanan bagi pemerintah daerah untuk dapat menyediakan infrastruktur dan pelayanan, pengembangan ekonomi, pengentasan kemiskinan, permasalahan kesehatan, pendidikan dan juga kesenjangan pembangunan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono dalam Bimbingan teknis Penyusunan Rancangan Pemetaan Potensi Kerjasama Daerah (KSD), Simulasi Draft Penyusunan Naskah Kerjasama dan Tahapan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama, Jumat (3/5/2024) di Samarinda.

Kemudian, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama dan memadai dalam menyelesaikan persoalan pembangunan secara menyeluruh. Serta, kolaborasi dan kompetisi perlu dilakukan dan dikelola untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki suatu daerah serta pemanfaatan pengelolaan wilayah untuk saling melengkapi kebutuhan setiap daerah.

“Beberapa faktor yang mendorong Kerjasama daerah diantaranya adalah kesamaan tujuan, kemampuan atau kapasitas daerah, perbedaan sumber daya serta keterbukaan dan kepercayaan dalam pelaksanaan pembangunan,” sebutnya.

Hanya saja, kata Sunggono, dalam praktiknya kerja sama daerah masih menemui beberapa kendala. Di antaranya kendala di level pimpinan, kendala di level pelaksana KSD juga masih bermasalah dengan pelaksanaan yang tidak melalui tahapan sesuai perundang-undangan, tumpang tindih regulasi, penyelesaian perselisihan KSD yang tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Dan yang utama adalah perangkat daerah pelaksana KSD kurang memahami regulasi kerja sama, belum melaksanakan pemetaan KSD dan data KSD tidak terintegrasi ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah,” tambahnya.

Mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD KUkar tahun 2021-2026, salah satu program dedikasi Kukar Idaman adalah Program Kukar Bebaya yaitu sebuah program yang ditujukan untuk melepas ego sektoral dan ego kewilayahan dengan memperluas jalinan kerjasama yang saling menguntungkan. Agar terbangun suatu pola pembangunan terintegrasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat dalam jangka Panjang.

Atas dasar beberapa kondisi tersebut, dibutuhkan pemetaan potensi kerja sama daerah yang diarahkan agar daerah memiliki proyeksi mengenai hal hal apa saja yang akan dikerjasamakan dan potensi mitra dalam kerja sama dimaksud.

“Selain itu, dari pemetaan potensi ini ditujukan agar daerah memiliki perencanaan yang jelas dalam melaksanakan KSD dan hasilnya dapat menjadi bahan rancangan untuk diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga KSD terlaksana secara efektif, efisien, terukur dan saling menguntungkan,” bebernya. (dn)