Share ke media
Politik

Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Perencanaan Regulasi IKN, Ini yang Akan Dilakukan

28 Oct 2023 12:00:18523 Dibaca
No Photo
Foto bersama Pemkab Kukar dengan Tim Perencanaan Regulasi IKN. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kedatangan Tim Perencanaan Regulasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (27/10/2023) sore. Kedatangan Tim Perencanaan Regulasi IKN ini dipimpin Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra, diterima Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar Wiyono.

“Terima kasih sudah berkunjung dan selamat datang rombongan tim riset dan perancang regulasi IKN di Kutai Kartanegara, semoga betah di Kukar,” sambut Wiyono.

Mengawali pertemuan, Pemkab memperlihatkan profil Kukar dalam tayangan selayang pandang Kutai Kartanegara. Gambaran selayang pandang itu disambut baik Ketua Rombongan Tim Riset IKN Prof Ida Bagus Wyasa Putra. Kata dia, selayang pandang Kutai Kartanegara itu menjadi sebagai bahan bagi tim dengan mengumpulkan dan menggali informasi mulai dari sektor lingkungan hingga kearifan budaya lokal di Kukar. Sebagai bagian penting dalam perancangan regulasi IKN.

“Tentunya informasi awal ini akan memberikan gambaran dalam melakukan riset di Kukar. Sehingga dampak dari IKN dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kaltim khususnya Kutai Kartanegara sebagai mitra IKN,” ungkapnya.

Terkait dengan pengumpulan informasi dan bahan riset, Prof Ida Bagus meminta dapat difasilitasi dalam memudahkan gali informasi mulai dari isu lingkungan hingga budaya lokal yang ada.

“Riset ini sudah dimulai sejak awal Oktober 2023 dengan menyusun kajian rancangan riset bersifat normatif dan riset empiris. Ya progresnya sudah mencapai 50 persen secara normatif dan riset empirisnya akan berakhir di akhir November 2023,” terangnya.

Sebelum mengakhiri pertemuan Wiyono juga meminta tim riset agar memberikan list apa saja yang dibutuhkan dalam riset rancangan regulasi IKN. Supaya bisa memudahkan dalam penyiapan bahan yang diperlukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (dn)