Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pembahasan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK RI Tahun 2005 s.d 2022, Selasa (31/10/2023) di Samarinda. Dalam pembahasan ini ditegaskan Pemkab Kukar berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI. Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyatakan, pihaknya akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). dalam proses menindaklanjuti LHP yang dilakukan oleh BPK RI.
“Saya minta langkah perbaikan betul-betul harus konkret dan nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola Pemkab dapat dipertanggungjawabkan dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Untuk itu perlu menjadi perhatian bahwa tindak lanjut hasil pengawasan merupakan bagian terpenting dari proses pembinaan dan pengawasan.
Karena itu diharapkan adanya peran aktif dari masing-masing perangkat daerah. Untuk mengupayakan percepatan penyelesaian tindak lanjut sehingga tidak akan menjadi masalah dan beban dalam pemutakhiran data berikutnya.
Disampaikan, Rekomitmen diperlukan sebagai pengingat kepala OPD akan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan. Guna terwujudnya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja, sejak perencanaan hingga implementasi dan evaluasinya serta mendorong penguatan dan mengawal pengendalian internal.
“Perlu adanya sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tanggung jawab agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tegas Edi dalam sambutannya yang dibacakan Sunggono. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru