Share ke media
Hukum

Penasehat Hukum Khoirul Mashuri nilai Kejari Kukar tidak profesional dan tidak Konsisten

20 Feb 2023 07:00:33560 Dibaca
No Photo
Khorul Mashuri Bin H. Imam (Kiri) bersama Drs. Irianto Bin Merto (Kanan) saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tenggarong beberapa waktu lalu.

Tenggarong – Terdakwa Khoirul Mashuri yang tersangkut kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu, melalui penasehat hukumnya, Ujang Suja’i Toujiri dan Muhammad Rizqi Ulil Abshor menyampaikan tanggapan terkait langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). yang diterima DigitalNews.id pada Senin (20/2/2023) pagi.

Pernyataan ini juga merupakan hak jawab yang bersangkutan atas pemberitaan DigitalNews.id sebelumnya berjudul “ KTP Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Khoirul Mashuri” (13 Januari 2023)

Baca juga :  KTP Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Khoirul Mashuri

Berikut pernyataan lengkap dari dua penasehat hukum Mashuri tersebut:

  1. Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman Kehakiman menyatakan, “Setiap orang yang diminta, ditangkap, ditahan, dituntut, atau berhadapan di depan meja wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”;
  2. Bahwa klien kami berstatus sebagai Tahanan Kota berdasarkan Penetapan No. 226/PID/2022/PT SMR , Klien Kami sebagai TERDAKWA II / PEMOHON BANDING / PEMOHON KASASI telah menyatakan Mengajukan Permohonan Kasasi pada hari Rabu, 28 Desember 2022, sesuai dengan Akta Permohonan Kasasi Penasihat Hukum Nomor: 302/Akta Pid.B/2022/PN Trg. Maka demikian Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.;
  3. Bahwa Klien Kami selaku PEMOHON KASASI telah menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 30 Desember 2022 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Tenggarong, sesuai dengan TANDA TERIMA MEMORI KASASI Nomor 302/Pid.B/2022/PN Trg Jo Nomor 226/PID/ 2022/PT SMR sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.;
  4. Bahwa kemudian datang SURAT PANGGILAN TERPIDANA Nomor: B.04./O.4.12/Eoh.2/01/2023 kepada klien kami Terdakwa II dengan cara surat tersebut dititipkan kepada Terdakwa I kemudian oleh Terdakwa I baru kemudian surat tersebut diberikan kepada Terdakwa II, yang Surat tersebut merupakan Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, SH tertanggal 6 Januari 2023 dengan dalil melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;
  5. Bahwa kemudian datang kepada kami RELAAS PEMBERITAHUAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI KASASI Perkara No.226/PID/2022/PT SMR Jo No.302/Pid.B/2022/PN Trg yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah menyerahkan Kontra Memori Kasasi atas Memori Kasasi Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 226/PID/2022/PT SMR.;
  6. Bahwa kemudian datang lagi SURAT PANGGILAN TERPIDANA Nomor: B- 03/O.4.12/Eoh.2/01/2023 yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, SH tertanggal 25 Januari 2023 kepada klien kami Terdakwa II dengan cara surat tersebut dititipkan kepada Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara melalui Surat Bantuan Pemanggilan Terdakwa Nomor B-116/O.4.12/Eoh.2/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristanto, SH, M.Hum., dengan dalil yang sama yaitu melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;
  7. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2023 telah datang JPU Edi Setiawan, SH dan Kasi Pidum Kejari Kukar bersama 18 orang oknum polisi membawa 3 mobil ke kediaman klien kami secara arogan dan semena-mena tanpa dasar hukum dengan dalil akan melakukan penjemputan paksa yang mengakibatkan pengeluaran dan ketakutan kepada klien kami dan keluarganya.;
  8. Bahwa kemudian juga datang lagi SURAT PANGGILAN TERDAKWA Nomor: B-07/O.4.12/Eoh.2/02/2023 kepada klien kami Terdakwa II, yang Surat tersebut merupakan Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Edi Setiawan, SH tertanggal 15 Februari 2023 dengan dalil melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda.;
  9. Bahwa berdasarkan poin 4 sd 8, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan ketidakprofesionalan dan ketidakkonsitenan karena telah mencantumkan Terdakwa II dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak pantas yaitu dengan cara menitipkan surat-surat panggilan tersebut dan menggunakan istilah yang tidak konsisten antara terpidana dan pembelanja padahal diketahui bahwa Terdakwa II sedang melakukan upaya hukum yang dibuktikan dengan dikirimnya kontra memori kasasi. Dan kemudian Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pun telah melakukan arogansi dan pelanggaran perilaku dengan mendatangi rumah kediaman Terdakwa II.
  10. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Bahwa Klien kami tidak dapat disebut sebagai Terpidana karena Perkara Nomor 226/PID/2022/PT SMR sedang dalam status Upaya Hukum Kasasi sehingga status Klien kami berstatus sebagai Pemmohon Kasasi, Hal ini pun senada dengan Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman Kehakiman “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap” . ;
  11. Bahwa Pasal 1 Angka 6 Huruf a. KUHAP menyebutkan, “Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Kemudian Pasal 1 Ayat (1) PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA menyebutkan, “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta mengalahkan yang lain berdasarkan undang-undang.” Artinya Jaksa hanya boleh mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan putusan yang masih dalam upaya hukum.;
  12. Bahwa berdasarkan poin-poin tersebut diatas maka menurut hemat kami bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melakukan Pelanggaran perilaku, Ketidakprofesionalan, Pelanggaran Hukum Acara Pidana, dan Perbuatan

Melawan Hukum bahkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.; (*)

DR/Redaktur