Share ke media
Populer

Pencemaran di sungai Perak Kubar mendapat Tanggapan Wakil Bupati Kubar.

27 Nov 2019 11:30:49516 Dibaca
No Photo
Foto: Ikan Yang Mati Akibat Pencemaran di Sungai Perak, Kubar

Kubar, DigitalNews – Menanggapi kasus pencamaran lingkungan yang terjadi di Sungai Perak, Desa Permai, Kecamatan Damai, Kubar beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Edyanto Arkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait.

Sebelumnya berdasarkan informasi, Ribuan biota air ditemukan membusuk oleh warga setempat pada Kamis (21/11/2019) pagi.  Edy menduga akibat tercemar oleh polutan yang meracuni sungai yang menjadi sumber air bersih dan sumber penghidupan warga, yang sebagaian besar adalah nelayan.

Saat di konfirmasi via telpon seluler, Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan mengungkapkan bahwa, “Sudah diambil sampel airnya dibawa ke laboratorium, hasilnya belum jadi, masih di laboratorium, tapi diduga ada polutan yang masuk ke dalam badan sungai itu,” sebut Edy.

Namun dalam keterangannya, Pemerintah saat ini dikatakan Edy, masih menelusuri polutan yang masuk ke dalam badan sungai. Sehingga, dirinya menolak dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan yang beroperasi disekitar sungai itu.

“Kami belum bisa pastikan, polutan itu harus diketahui apa parameternya, baru dapat ditelusuri dari mana sumber parameter itu berasal, Tidak bisa kami menyebut perusahaan a atau b, kami harus pakai data yang saat ini masih berada di laboratorium,” tegasnya.

Mengingat waktu penelitian terhadap kasus ini disebut Edy membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Meski begitu, Edy memastikan pemerintah sudah menyiapkan sanksi berupa peringatan hingga ganti rugi, terhadap pihak yang dianggap mencemari Sungai Perak ini.

“Ada ketentuan hukum, pertama memberi peringatan dan juga mendorong mereka untuk melakukan pemulihan serta jika dianggap merugikan, yang kita minta (ganti rugi) sebagai bentuk kompensasi,” tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kubar juga disebut Edy, sudah turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Dalam kesempatan yang sama, dirinya turut membantah jika kasus ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, seperti yang dilaporkan warga dari berita sebelumnya.

“Kalau bertahun-tahun, sudah banyak yang mati. Karena kejadian itu juga baru kami dengar dan belum ada warga yang melapor, termasuk yang sakit akibat sungai ini tercemar,” menepis informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Permai, Dones Husein.

Padahal melalui pernyataan Ketua BPK Permai Dones Husein mengatakan sebelumnya pada (23/11/2019) lalu bahwa pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem Sungai Perak, diduga kuat berasal dari limbah perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar Desa Permai, sejak 2015 lalu.

Lantaran laporannya tak mendapat respons dari otoritas setempat, Husein bahkan mengaku bosan,  “Hanya Tuhan saja yang saya belum lapor,” ungkap Dones, pada Sabtu (23/11/2019) lalu.

Sebagai informasi, Polutan atau bahan pencemaran merupakan bahan atau benda yang menyebabkan pencemaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Polutan ini sendiri, terbagi menjadi 4 bagian yakni polutan fisik, kimiawi, biologis dan sosial budaya. (Ar/*).