Share ke media
Politik

Penetapan Gubernur Kaltim terpilih akan berlangsung Selasa 24/07/2018

23 Jul 2018 05:00:141073 Dibaca
No Photo
Komisioner KPU Kaltim Devisi teknis penyelengara pemilu, Rudiansyah

DigitalNews.id - Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) telah menjadwalkan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Terpilih pada pemilihan umum 27 juni lalu, menyusul hasil Rekapitulasi provinsi pasangan calon Gubernur Kaltim H Isran Noor- H Hadi Mulyadi sebagai gubernur dan wakil Gubernur Kaltim Terpilih periode 2018-2023. 

Rapat pleno penetapan diagendakan akan berlangsung,  Selasa, (24/07/2018) pukul 14.00 Wita bertempat di Hotel Bumi Senyiur, jalan Diponegoro Samarinda. 

Baca Juga : Penetapan Gubernur terpilih, KPU Kaltim tunggu Putusan MK

Komisioner KPU Kaltim Devisi teknis penyelengara pemilu, Rudiansyah menjelaskan. Agenda penetapan itu menyusul keluarnya surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PAN.MK/7/2018 Kepada KPU RI perihal Permintaan Data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP). “Dari Daftar itu, Provinsi Kaltim tidak masuk dalam daerah yang pemilihan kepala daerahnya disengketakan/diperkarakan. Otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,” jelas Rudiansyah, Senin (23/07/18).

Rudiansyah menyebut hal itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5 yang ada dasarnya bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama (1) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan / mengundang seluruh Pasangan Calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait. 

Sementra surat dari MK sendiri sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, melalui surat nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Atas dasar itu kemudian kami langsung menindaklanjutinya,” paparnya Pada rapat pleno ini juga sebut Rudy akan mengundang Seluruh pihak terkait termasuk pasangan calon lainya. (*Red/JN/dr)