Share ke media
Hukum

Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Kasus Pengadaan Mobil Alphard

06 Jun 2018 02:00:331371 Dibaca
No Photo

DigitalNews.id - Vonis kasus pengadaan mobil alphard pada Bagian Perlengkapan Setkab. Kutai Kartanegara APBD Kukar TA. 2015, diputus Pengadilan Tipikor Samarinda, selasa sore (5/6/2018). 

Majelis Hakim Tipikor yang memutus perkara tersebut diketuai oleh AF Joko Sutrisno, SH., MH didampingi Burhanuddin, SH., MH dan Ukar Priyambodo, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan vonis bervariasi. 

Untuk terdakwa Pakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M.Teguh Aviantara yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dihukum 1 tahun 3 bulan, ditambah denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Rachmadian Elfan Arief selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan, ditambah denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa disita negara yang kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dijatuhkan tersebut. Namun dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan hukuman penjara selama 3 bulan. 

Untuk terdakwa Anton Hutabriansyah, Direktur CV. Gema Cipta, pelaksana kegiatan pengadaan mobil alphard tersebut, divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 847 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa disita negara yang kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti yang dijatuhkan tersebut. Namun dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan hukuman penjara selama 10 bulan. 

Semua hukuman tersebut dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh masing-masing terdakwa. Atas vonis tersebut, 3 terdakwa masing-masing Pakhruddin; M.Teguh Aviantara dan Rachmadian Elfan Arief  dengan didampingi penasehat hukumnya Syahroni, SH, menyatakan pikir-pikir. demikian juga dengan terdakwa Anton Hutabriansyah didampingi Penasehat Hukumnya Aidinsyah, SH  juga menyatakan pikir-pikir. 

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Irsadul Uchwan (Selasa, 8/5/2018) yang menuntut agar Terdakwa Anton Hutabriansyah dihukum dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp. 100 juta, subsidair 4 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp. 847 juta subsidair 1 tahun kurungan. Atas putusan tersebut pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir. “pikir-pikir yang mulia” ujar JPU Irsadul Uchwan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim untuk vonis seluruh terdakwa.  (dr)