Share ke media
Populer

Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Saat Shalat Berhasil Dibekuk

03 Jan 2019 02:00:241000 Dibaca
No Photo
Muhammad Juhairy; Tersangka Penganiayaan Mahasiswi Saat Shalat

Pelaku tindak pemukulan terhadap korban  Merissa Ayu Ningrum (20) mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di kota Samarinda akhirnya dibekuk.

Pelaku yang bernama Muhammad Juhairy di amankan oleh aparat Reskrim Polresta Samarinda di kediaman adiknya,  jalan teratai kecamatan Sanga-sanga, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan pelaku penganiayaan itu berinisial Mj (45) diamankan sekira Pukul 14.00 Wita, pada Rabu, (02/01/19).

Diketahui MJ melarikan diri usai melakukan aksinya pada (29/2018) lalu menggunakan sebilah balok memukul korbannya saat sedang malaksanakan sholat di masjid Al Istiqomah Jalan P. Antasari. 

“Hari ini Pelaku penganiayaan perempuan di Antasari sudah kami amankan, pelaku berinisial Mj diamankan sekitar pukul 14.00 WITA,” ucap Kompol Sudarsono depan awak media, Rabu (02/02/19)

Dirinya juga menjelaskan, motif pelaku dalam melakukan aksinya karena tuntutan ekonomi, tidak ada kaitannya dengan SARA apalagi agama.

“Motifnya hanya ingin mengasak duit korban dengan menyasar tas yang Ia bawa,” lanjutnya

Aparat kepolisian melakukan pengejaran dan pengintaian selama 4 hari di sekitar kediaman pelaku. Pelaku juga terus berpindah-pindah tempat usai melakukan penganiyaan. Diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Sanga-sanga, kemudian ke Balikpapan dan ke Kutim.

“Pengintaian panjang pada hari ke empat, alhamdulilah membuahkan hasil, pelaku langsung kami bekuk,” tuturnya 

Dalam keterangan pelaku, saat melakukan aksinya, ia hanya ingin mengasak sebuah tas yang tepat berada depan korban yang Ia pukul.

Belum sempat mengambil tas, korban yang di pukul hingga tersungkur masih sadarkan diri dan berteriak. Alhasil tas tidak sempat di empat.

“Saya tidak sempat ambil karena dia sudah teriak minta tolong,” ucapnya pelaku dengan singkat.

Kini pihak yang berwajib menetapkan MJ sebagai pelaku penganiayaan berdasarkan LP/811/XII/2018/kaltim/resta SMD tanggal 29 Desember 2018. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Jif/Ard)