Share ke media
Advetorial - DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pentingnya Analisis Akademik dan Konsultasi dalam Penyusunan Perda di Kutim

23 Jul 2024 05:00:31431 Dibaca
No Photo
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.

Digitalnews - Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) harus didasarkan pada analisis akademik yang mendalam dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan ini disampaikan untuk menekankan pentingnya kebijakan yang sesuai dengan regulasi nasional serta mendukung tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kutim.

Sebagai Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa analisis akademik adalah kunci dalam menyusun Perda yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Analisis akademik mencakup penelitian mendalam terhadap dampak kebijakan, potensi permasalahan yang mungkin timbul, serta solusi yang dapat diusulkan untuk mengoptimalkan hasil dari Perda tersebut,” ujarnya.

Dengan melibatkan perspektif akademis, lanjut Agusriansyah, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat. Hal ini karena analisis akademik menyediakan dasar ilmiah yang kuat untuk perumusan kebijakan, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dan berlandaskan data yang valid.

Selain analisis akademik, Agusriansyah juga menekankan pentingnya konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Konsultasi ini dianggap krusial dalam memastikan kesesuaian Perda dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kementerian memiliki wewenang dan pengetahuan yang luas terkait hukum dan regulasi nasional, sehingga masukan dan saran dari pihak ini dapat memperkaya dan menguatkan substansi dari Perda yang dibuat,” katanya.

Proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi sorotan Agusriansyah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak terkait dalam proses ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan lokal.

“Dengan melibatkan berbagai perspektif dan kepentingan, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih inklusif dan mewakili kebutuhan seluruh masyarakat Kutim,” pungkasnya.ADV