Samarinda - Pada tanggal 26/7/2024, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang No.17 Tahun 2023 yang terkait dengan kesehatan. Beberapa pasal telah menuai kontroversi dan kecaman, terutama pasal yang terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja sebagai salah satu bentuk edukasi kesehatan reproduksi. Meski tidak dijelaskan secara rinci, tapi hal ini bisa menjadi jalan untuk memfasilitasi dan melegalisasi pergaulan bebas atau perzinaan. Apakah benar kebijakan ini dikeluarkan untuk mengedukasi sex yang aman dan menyelamatkan masa depan generasi atau sebaliknya justru akan menambah rusaknya generasi?
Apa yang melatar belakangi lahirnya peraturan ini? Dan bagaimana Islam menyelesaikan serta mencegah permasalahan ini?.
Latar Belakang terbitnya PP 28 tahun 2028
Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit. Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik pada Rabu (7/8/2024), menjelaskan bahwa ada beberapa pasal kontroversial , khususnya terkait Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah. Dilansir dari dpr.go.id PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal di sebutkan Pada pasal 103 ayat 4. “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi”. Disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seks. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, pada Ahad, 4 Agustus 2024, dikutip dari dpr.go.id.1 Meskipun hal ini di bantah oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Kepala BKKBN Harso Wardoyo dalam acara pertemuan dengan para pemgelola ketersedian alat kontrasepsi, mengatakan perlu duduk berdiskusi, masyarakat kita jangan hanya menerima informasi mengenai mengenai Pasal 103, Ayat 4, poin e dari PP 28/2024, terkait frasa “penyediaan alat kontrasepsi”. Apakah benar dengan peraturan ini, yaitu dengan pemberian layanan kesehatan reproduksi , berupa pemberian komunikasi, informasi , dan edukasi kepada remaja akan menyelematkan masa depan remaja atau makin memperparah kondisi generasi yang saat ini sedang rusak. Tentu hal demikian perlu di kaji dan ditelaah lebih lanjut.
Indonesia Darurat Seks Bebas
Siapapun orang tua hari ini, tentu merasa khawatir dengan kondisi generasi remaja, miris dan takut, dimana kita melihat prilaku seksual anak anak yang makin bebas, pacaran, pegangan tangan dan lain lain di anggap lumrah oleh mereka. Tidak hanya generasi mudanya, generasi tuanya pun juga berada di situasi darurat seks bebas. Ini terlihat dari tren kasus yang menunjukkan perilaku seks bebas itu makin besar. Kemudian dari sisi pelakunya, makin ke sini makin muda. Dari sisi bentuknya, yang tadinya zina lawan jenis, sekarang macam-macam. Ini makin parah dan tidak karuan bentuk kerusakannya, HIV/ AIDS, penyakit menukar seksual dan lain -lain. Kondisi ini tentu bukan lahir dari sebuah peradaban islam, tapi lahir dari sebuah perababan dengan gaya hidup yang mengagungkan kebebasan.
Berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59 persen, sedangkan pada laki-laki pada angka 74 persen.3 Berdasarkan kelompok umur, persentase kasus HIV/AIDS didapatkan tertinggi pada usia 20-29 tahun (32,0%), 30-39 tahun (29,4%), 40-49 tahun (11,8%), 50-59 tahun (3,9%) kemudian 15-19 tahun (3%). Penyedian alat kontrasepsi dan mudah di akses oleh remaja berupa kondom tidak akan mampu mencegah semakin menyebarnya penyakit HIV/AIDS, karena kondom hanya mampu mencegah penyabaran virus ini 26,9%. Ini tentu bukan penyelesaian masalah. Begitupun dengan Kasus perkawinan usia anak di Kaltim berdasarkan data Kanwil Kemenag Kaltim tahun 2020 sebanyak 1159 kasus. Angka perkawinan usia anak di Kaltim tahun 2020 tertinggi di Kukar, Samarinda, Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kutim.4 Permohonan dispensasi pernikahan di dominasi akibat pergaulan bebas yaitu hamil d luar nikah.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementrian Agama (Kemenag) Samarinda, Ikhwan Saputera mengatakan pada 2022 lalu mencatat ada 521 pernikahan pada rentang usia 13 hingga 19 tahun ke atas di 10 kecamatan se-Kota Samarinda. Rinciannya di Samarinda Kota ada 11 orang, Samarinda Ulu 82 orang, Samarinda Ilir 46 orang, Samarinda Utara 58 orang, Samarinda Seberang 67 orang, Sungai Kunjang 88 orang, Sungai Pinang 73 orang, Sambutan 23 orang, Palaran 49 orang dan Loa Janan Ilir 24 orang.5 Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah.6 Tercatat kebanyakan alasan Dispensasi karema hamil di luar nikah.
Berita terbaru di Samarinda, seorang mahasiswi Bontang Ketahuan Aborsi di Samarinda, Janin Dibuang ke Pot Bunga, Terungkap Saat Dirawat di Rumah Sakit. Mahasiswi berumur 25 tahun diamankan polisi Samarinda. Pemicunya, wanita berinisial NA itu diduga melakukan aborsi di kamar kos yang berlokasi di Jl Wolter Monginsidi, RT 22 Gang 2, Samarinda Ulu. Ini tentu hanya sebagian fàkta yang terjadi di masyarakat , jauh daripada itu tentu lebih banyak lagi, hal ini karena semakin jauhnya agama dalam urusan kehidupan, generasi kita telah terinstal dengan lingkungan yang jauh dari nilai benar dan salah, halal dan haram, terpuji dan tercela.
Akar Masalah
Peraturan ini dibuat bertujuan untuk kesehatan reproduksi khusus nya remaja , bagaimana memberikan edukasi menghindari remaja dari kehamilan di usia yang belum saatnya sehingga beresiko , mencegah dari penyebaran penyakit menular yang semakin tinggi, seperti HIV/AIDS, sipilis dan sejenisnya, kemudian terjangkaunya layanan aborsi yang legal sehingga mampu terselamatnya nyawa manusia. Untuk menyelesaikan problematika kesehatan reproduksi ini, pemerintah membuat UU 17/2023 tentang Kesehatan, lalu PP pelaksananya melalui PP 28/2024. Namun apakah PP ini mampu penyelesaikan masalah. Pengaturan tentang kesehatan remaja ini, tertuang dalam pasal 50 UU 17/2023, yang di dalamnya mengatur pula kesehatan reproduksi remaja. Di dalam PP pelaksananya (PP 28/2024). yaitu pasal 101 bahwa terkait kesehatan sistem reproduksi itu akan diberikan kepada salah satunya adalah anak usia sekolah dan remaja. “Selanjutnya pada pasal 103 disebutkan upayanya adalah dengan komunikasi, informasi, edukasi; dan pelayanannya. Salah satu item yang harus diedukasikan adalah Keluarga Berencana, termasuk cara mencegah kehamilan, salah satunya dengan kontrasepsi. Jadi, terhenyaknya kaum muslim seharusnya sejak UU Kesehatan disahkan,”
Edukasi ini akan terintegrasi dengan kurikulum atau kalau di luar sekolah terdapat Modul Kesehatan Reproduksi Remaja Luar Sekolah dari Kemenkes. Edukasi ini dibahasnya detail, termasuk dalam menggunakan alat kontrasepsi. Untuk pelayanan yang diberikan berupa deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Kalau pengetahuan ini diletakkan dalam porsi yang tepat dan sesuai koridor syara tidak menjadi masalah. Tetapi, ini diberikan kepada anak usia sekolah dan remaja. Mereka ini belum menikah dan belum melakukan perilaku seks yang benar sehingga pengenalan ini seperti mengajari mereka. ‘Kamu bisa seks, tapi yang pinter, tidak sampai hamil dan tidak sampai kena penyakit.’,” Apalagi, kalau sampai remaja melakukan seks, yang artinya mereka belum menikah, maka ini zina, kemaksiatan, keharaman. Inilah Akar Masalah lahirnya PP 28/ 2024 ” Perzinahan” Sebuah peraturan ataupun Undang Undang yang lahir dalam sistem demokrasi pasti akan menimbulkan pro dan konta, dan permasalah yang mengiringi nya, karena sumber peraturan tersebut dari manusia yang memiliki keterbatasan dan kelemaham serta menjauhkan peran agama dalam kehidupan Kalau kita telaah isu seputar kesehatan reproduksi hari ini bukanlah keluar dari ruang hampa. Ada ideologi sekulerisme-liberalisme yang menolak wahyu dan mengagung-agungkan HAM dan kebebasan individu dibalik lahirnya problematika seputar kespro ini, dan kegagalan peradaban mereka menanganinya. Maka diperlukan pemahaman Islam dan wawasan politik Islam yang jernih untuk bisa melihat bahwa isu yang mereka mainkan ini bukanlah semata masalah kesehatan reproduksi. Sayangnya seringkali kaum muslimin kesulitan melihatnya karena dibuat dengan narasi demi kesehatan generasi.
PP No 28 tahun 2024 ini bagian dari kelanjutan atau turunanan program program sebelumnya, dimana Sasaran SDG Menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk peraturan ini sarat dengan agenda hegemoni kapitalis global di balik isu kesehatan reproduksi. Pertama kali agenda kespro di aruskan secara global dalam Internasional conference population and Develovment ICPD thn 1994 di Mesir. Kemudian d Indonesia melahirkan UU kesehatan no 16 tahun 2019, kemudian lahir lagi UU no 17 tahun 2023 dan peraturan pelaksananya no 28 tahun 2024. Dimana WHO memdefinisikan Kesehatan Reproduksi keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial. Kesehatan reproduksi mengisyaratkan bahwa setiap orang dapat memiliki kehidupan sekx yang memuaskan dan aman dan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk memutuskan apakah, kapan, dan seberapa sering mereka akan melakukan. Kemudiam mereka juga menyediakan layanan.8 Upaya dunia global dalam berusaha menyelesaikan permasalahan reproduksi ini gagal, namun dengan tabiat sebagai penjajah dia tetap akan mengaruskan kebijakan, sebagai bentuk hegemoninya atas dunia internasional, termasuk dinegeri-negeri kaum muslimin seperti Indonesia. Ini berarti semakin maraknya pergaulan bebas dengan ber bagai resikonya adalah agenda by design,karena kesehatan reproduksi yang ada dalam bingkai agenda kespro adalah agenda global yang terkait dengan mengeksiskan peradaban kapitalisme hari ini dan hegemoni mereka. Hal ini menunjukkan penguasa kita memang berdedikasi untuk kapitalisme dan sekularisme hari ini, karena agenda kespro yang hari ini hadir dalam bentuk PP 28/2024 merupakan bagian dari upaya mengeksiskan peradaban yang sudah rusak ini.
Strategi agenda by design berupa tipuan dan makar itu akan terhenti, sebagaimana firman Allah SWT.
وَيَمْكُرُوْنَ وَيَمْكُرُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الْمٰكِرِيْنَ
“Mereka membuat tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Al Anfal [29]: 30)
Sistem sekularisme liberalisme melahirkan kerusakan generasi dan peradaban yang rendah. Ideologi ini yang menjadi penyebab timbulnya kerusakan , hal ini dimulai dari rusaknya pandangan terhadap hubungan pria dan wanita. Dalam masyarakat kufur, hubungan pria dan wanita didominasi pandangan seksual sehingga menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Landasan berpikir mereka, menjauhkan agama dari kehidupan sehingga pandangan terhadap hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan untuk melestarikan jenis manusia. Mereka pun menganggap bahwa tidak adanya pemuasan naluri seksual akan mengakibatkan bahaya bagi manusia. Ini pemikiran sesat. Mereka memandang kalau naluri seksual ini tidak dipenuhi, mereka akan mati. Oleh karenanya, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran yang mengundang hasrat seksual, serta menjadikan seks menjadi komoditas.
Masihkah kita berharap pada sekularisme liberal, tentu tidak
Islam sebagai Agama yang sempurna yang diturunkan Allah SWT. Kepada Nabi kita Muhammad SAW. dengan jelas memberikan aturan tentang kehidupan manusia. Ketika sekularisme liberal melahirkan kerusahan generasi maka berbanding terbalik dengan gambaran masyarakat Islam yang penuh kesucian, kemuliaan, kehormatan, serta mewujudkan ketenangan dan kelestarian jenis manusia, manusia yang bertakwa. Landasan berpikir ideologi islam adalah akidah Islam. Hidup ini ibadah, bukan untuk memuaskan naluri saja, tetapi bagaimana pemuasan bagi suami-istri itu punya nilai pahala di sisi Allah.
Pandangan terhadap kehidupan pria dan wanita itu infishol atau terpisah. Perempuan dengan perempuan atau dengan mahramnya sehingga sejak awal sudah ada pencegahan. Tidak ada rangsangan-rangsangan, Kemudian fakta-fakta yang terindera terkait pemenuhan naluri itu harus dijauhkan, tidak boleh diproduksi. Islam memberikan solusi yang lebih komprehensif dengan menerapkan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh. Ini mencakup penerapan hukum-hukum syariat dalam semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pergaulan, dan keluarga. Dalam sistem ini, peran negara sangat penting dalam membina masyarakat dengan memfasilitasi berbagai hal termasuk pendidikan yang berbasis akidah Islam serta memastikan bahwa media, lingkungan sosial, dan kebijakan publik mendukung terbentuknya individu dan masyarakat yang bertakwa. Individu dan masyarakat memahami kedudukan nya sebagai hamba Allah yang terikat dengan syariat, seperti larangan melihat aurat , kewajibannya adalah menundukkan pandangan, kewajiban menutup aurat. Tidak boleh berkhalwat antara pria dan wanita, kecuali bersama wanita itu ada mahramnya yang bisa menjaga dan melindungi. Begitu pula ada pengaturan hubungan pria dan wanita di ranah publik.
Hal ini terwujud dengan pengaturan Islam yang diterapkan dalam sistem Khilafah. Sistem Khilafah akan melahirkan generasi bertakwa dan peradaban cemerlang penuh dengan prestasi yang jauh dari aktifitas mengumbar syahwat. Dalam sistem Khilafah, akan terwujud ketakwaan indivdu, masyarakat yang beramar makruf nahi mungkar, dan negara yang menjadi pelindung. Hanya sistem Khilafah yang mampu secara fakta dan sejarah menjauhkan generasi dari kerusakan generasi.
Sikap pengemban dakwah
Pertama, menyadarkan umat bahwa akar segala kerusakan adalah penerapan sekularisme liberalisme. Kedua, memperkokoh keyakinan bahwa hanya Islam solusi masalah kehidupan. Ketiga, menyadari bahwa tegaknya Islam harus diperjuangkan. Keempat, memahami bahwa perjuangan membutuhkan kontribusi semua elemen umat baik individu, masyarakat, maupun negara. Kelima, bersegera untuk terlibat langsung dalam perjuangan Islam.
Wallahu a’alam.
Oleh : Rita
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru