Share ke media
Opini Publik

PENYEDIAAN LAYANAN PUBLIK ADALAH HAK RAKYAT

14 Sep 2024 05:31:5247 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : samsat-sungailiat.babelprov.go.id - Pelayanan Publik “ Apa dan mengapa Ada Pelayanan Publik ? ” - 16 April 2021

Samarinda - Pada ulang tahunnya yang ke 42 PT Kideco Jaya Agung sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan batubara Di Kabupaten Paser menggelar event kideco RUN 2024 yaitu sebuah ajang lomba lari perdana yang diadakan di kabupaten paser, kalimantan Timur. Event tersebut dihadiri oleh sekitar 1700 peserta dari target 1500 peserta.

Mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengapresiasi kegiatan Kideco Run 2024 yang berjalan lancar pada Minggu (1/9/2024), yang dimulai sejak pukul 06.30 Wita. Katsul berharap, Kideco Run dapat terus berlanjut setiap tahunnya. Ia bilang, event itu dapat mendatangkan para peserta dari luar daerah dan tamu tamu dari luar daerah Paser, agar Paser dapat lebih dikenal luas sampai hingga nasional. Dia mengatakan, Pemkab Paser terima kasih yang tak terhingga kepada PT Kideco Jaya Agung yang telah membersamai kemajuan di Kabupaten Paser. Telah banyak kontribusi yang diberikan dalam membangun Kabupaten Paser. Seperti yang sekarang sedang dibangun rumah sakit tipe D di Kecamatan Batu Sopang. “Serta memberikan sebagian lahan di mess karyawan untuk pembuatan akses jalan sepanjang 200 meter ke Tokare, sehingga warga sebanyak 70 kepala keluarga yang bermukim di dekat bantaran Sungai Kandilo tidak lagi terisolasi pada musim hujan,” ungkapnya. merdeka.com (01/09/2024)

Pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Batu Sopang serta pemberian akses jalan untuk warga sekitar tentu patut kita apresiasi karena memang hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat sekitar yang merupakan kewajiban dari pemerintah untuk menyediakannya sebagai penanggung jawab atas seluruh kebutuhan masyaarakat. Namun kenyataannya, kewajiban pemerintah tersebut justru dilaksanakan oleh Korporasi. Prinsip kerja dasar korporasi adalah keuntungan, apabila pengeluaran yang dilakukannya besar, tentulah mereka akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar. Sebagaimana yang kita ketahui PT Kideco Jaya Agung adalah sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Sumber daya alam tersebut merupakan kekayaan alam yang melimpah di Bumi Kalimantan yang akan mengantarkan perusahaan yang bergerak di bidangnya mendapatkan keuntungan yang sangat besar.  Padahal apabila kekayaan alam tersebut dikelola oleh pemerintah kemudian hasilnya bisa digunakan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan masyarakat tentu jauh lebih bermanfaat karena keuntungannya langsung dirasakan oleh masyarakat dibandingkan ketika sumber daya alam tersebut dikelola oleh korporasi yang keuntungannya sebagian besar digunakan untuk kepentingan korporasi, sedangkan Bagian untuk rakyat hanya didapatkan dari pembagian deviden serta pajak yang disetorkan oleh korporasi yang nominalnya tentu tidak seberapa. Pembangunan fasum tersebut ditujukan agar Masyarakat merasakan dampak positif dari keberadaan Perusahaan yang mengeruk sumber daya alamnya. Sehingga Masyarakat tidak menyadari bahwa seharusnnya yang menikmati hasil kekayaan alamnya adalah mereka sebagai pemiliknya, bukan korporasi yang datang ‘merampok’ apa yang seharusnya menjadi milik masyarakat. Atau dengan kata lain, ini merupakan bentuk ‘suap’ terhadap Masyarakat setempat.

Dalam sistem Demokrasi Kapitalisme, liberalisasi kepemilikan adalah salah satu asasnya. Sehingga, siapapun yang mampu mengelola sumber daya alam, maka itu menjadi miliknya. Ia hanya cukup menyetorkan deviden atau bagi hasil dan juga pajak yang nominalnya tidaklah seberapa. Bahkan,terkadang ada yang mendapatkan ‘bonus’ dengan dibebaskan dari pajak dalam jangka waktu yang cukup panjang. Padahal, 80% pendapatan APBN bersumber dari pajak. Padahal jika seluruh keuntungan pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar – besarnya keemaslahatn rakyat sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, maka negara tentu bisa menyejahterakan masyarakat dengan penghilangan atau penurunan pajak terhadap rakyat dan pengalokasian hasil pengelolaan sumber daya alam untuk segala kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi Kesehatan, Pendidikan, keamanan, infrastruktur yang selama ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.

Bila kita amati lagi, sebenarnya hal ini adalah bentuk misleading negara akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler serta demokrasi liberal yang melahirkan kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan rakyat seperti pemberian ijin usaha tambang kepada korporasi ataupun ormas. Ini sejalan dengan prinsip kebebasan pemilikan dalam sistem Demokrasi yang menyebabkan kemiskinan masyarakat akibat dari keterbatasan akses terhadap layanan publik yang seharusnya disediakan oleh pemerintah melalui pembiayan yang berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang melimpah. Akibatnya, beban ekonomi masyarakat sangat berat karena pendapatannya yang tidak seberapa harus dialokasikan untuk pajak dan kebutuhan pelayanan publik yang pembiayaannya seharusnya berasal dari negara menjadi ditanggung sendiri oleh masyarakat dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.

Peran negara dalam Islam adalah mengurus rakyat, bukan berbisnis dengan rakyat. Karena itu negara tidak boleh membuat regulasi yang menyebabkan rakyat harus membayar pelayanan publik yang dibutuhkannya seperti iuran asuransi Kesehatan yang diwajibkan kepada masyarakat ataupun menyerahkan bisnis Kesehatan dan Pendidikan kepada pihak swasta sehingga masayarakat menjadi pihak yang sangat terbebani. Negaralah yang seharusnya menyediakan fasilitas publik secara gratis dg kualitas terbaik dengan skema pembiayaan yang berasal dari kas negara. sumber utama kas negara (APBN) dalam Islam adalah harta milik umum yang dikelola oleh negara. Dari harta milik umum ini, dapat dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk di dalamnya BBM murah, biaya pendidikan, juga kesehatan. Dalam konteks APBN makro, maka sumber utama APBN tidak boleh berasal dari pajak, tetapi harus berasal dari pengelolaan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Ketika SDA dikelola oleh negara, atau dengan Bahasa lain, sumbernya dikuasai pemerintah, maka hasilnya dinikmati oleh pemerintah untuk kemudian dikembalikan kepada rakyat berupa pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Islam yang mensyariatkan bahwa pemilik SDA adalah rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Dengan demikian apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, jalan raya, jalan tol, pantai dan lautnya, dll) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum adalah milik umum dan manusia berserikat di dalamnya. Perserikatan di sini bermakna kebersamaan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua itu harus dirasakan manfaatnya oleh semua anggota masyarakat. Tidak boleh dikuasai dan dirasakan manfaatnya oleh seseorang atau sebagian saja. Tegasnya, semua yang dibutuhkan oleh masyarakat atau merupakan fasilitas publik —tak hanya air, padang rumput dan api—adalah termasuk dalam kepemilikan umum. Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa semua tambang yang depositnya besar haram dikuasai oleh pribadi-pribadi, swasta dan asing. Termasuk tidak boleh dikuasai oleh ormas. Semua tambang tersebut wajib dikelola oleh Negara. Seluruh hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat. Kalaupun dalam pengelolaannya Negara melibatkan pribadi-pribadi, swasta dan asing, termasuk ormas, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak. Bukan diberi konsesi, penguasaan atau hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut. Kebijakan yang sesui syariat Islam ini tidak akan bisa terlaksana dalam sistem demokrasi yang notabene memiliki asas yang bertentangan dengan asas kepemilikan dalam Islam.

Oleh : Agustina Eka Wardani,S.Pd (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)