Share ke media
Politik

Perangkat Daerah di Kukar Diminta Libatkan Masyarakat dalam Standar Layanan Publik

03 Nov 2023 08:00:1689 Dibaca
No Photo
Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupat, Tenggarong. (istimewa)

Tenggarong – Perangkat daerah di Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan melibatkan masyarakat dalam standar layanan publik. Hal ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten III Dafip Haryanto pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023).

Disampaikan, Pemkab Kukar terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Bukan hanya dari segi peningkatan sarana dan prasarana pelayanan tetapi juga kesesuaian persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur.

Juga dari segi jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Dafip menjelaskan, kondisi lingkungan yang disruptif, tidak terprediksi, tidak menentu, dan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat, menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif. Serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

Pelaksanaan pemerintahan diharapkan tidak hanya berfokus pada menyelesaikan permasalahan umum dalam tata kelola pemerintahan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting bagi Pemkab Kukar. Sejalan dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani, dengan salah satu sasarannya adalah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik,” terang Dafip.

Lebih lanjut dikatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan. Sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

“FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, di mana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan dengan tujuan

untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Dafip.

“Antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” paparnya.

Sehingga diharapkan perbaikan yang dilakukan akan mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan. Khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat seperti layanan Hibah mulai dari pengusulan, pencairan, dan Pertanggungjawaban. Fasilitasi Akte Pendirian Yayasan Gratis Bagi Rumah Ibadah dan Majelis serta Beasiswa dalam bentuk konsultasi dan pendampingan pendaftaran beasiswa. (dn)