Share ke media
Opini Publik

Pergaulan Bebas Dimaklumi, HIV-AIDS Menjangkiti

14 Sep 2023 05:05:20158 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : halodoc.com - Ketahui 5 Fakta Penting Mengenai AIDS yang Perlu Diketahui - 2 Desember 2022

Samarinda - HIV-AIDS, salah satu penyakit menular seksual yang masih menjadi momok di negeri ini. Angka kejadiannya masih terus meningkat, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Berau. Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Syarifatul Syahidah mengakui, jika dibandingkan dengan tahun lalu, saat ini terjadi peningkatan kasus HIV di Kabupaten Berau. Pada tahun 2022 prevalensi HIV di Berau sebanyak 36 kasus, sedangkan pada tahun ini untuk semester pertama saja sudah mencapai 36 kasus (berau.prokal.com, 30/09/2023).

Hasil razia gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu, rata-rata kasus positif didapati dari Tempat Hiburan Malam (THM). Dan dari beberapa kasus positif, rata-rata yang terjangkiti merupakan pendatang yang bekerja di Berau. Oleh karena itu, Syarifatul Syahidah berharap berbagai instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri turut serta memerangi penyakit HIV ini. Ia menghimbau agar sering dilakukan razia pada tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat penyebaran. Ia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bergaul, untuk menghindari semakin menyebar luasnya penyakit berbahaya ini (berau.prokal.com, 30/09/2023).

Pergaulan Bebas Buntut Paham Kebebasan

Liberalisme dengan asas kebebasan memunculkan problem dalam berbagai bidang. Prinsip kebebasan dalam berkeyakinan misalnya, menjadikan banyak orang dengan mudah memutuskan untuk berpindah agama, bahkan saat ini banyak yang dengan bangga menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis.

Prinsip kebebasan dalam berpendapat membuat banyak penista agama bebas berkeliaran dan terus mengulangi perbuatannya. Sayangnya, itu tidak berlaku bagi umat muslim, jika umat muslim yang mengkritik dengan sumber dalil Al-Qur’an maka ancap disebut intoleran.

Tidak kalah mengerikan, prinsip kebebasan berkepemilikan pun mendatangkan dampak buruk bagi banyak orang. Sumber daya alam banyak dimiliki oleh swasta, asing dan aseng. Hasil yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, justru masuk ke dalam kantong-kantong para kapitalis. Alhasil negara tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi setiap warganya, dan akan sulit mengentaskan masalah kemiskinan jika hanya bertumpu pada pajak dan menggenjot sektor pariwisata.

Begitu pula kebebasan berperilaku, mendatangkan banyak masalah sosial seperti free sex, kumpul kebo, LGBT, dan masalah-masalah turunannya seperti merebaknya penyakit menular seksual HIV-AIDS, sifilis, gonorhea, aborsi, hingga pembuangan dan pembunuhan anak. Ditingkatkannya sektor pariwisata dan investasi demi meningkatkan perekonomian pun tidak terlepas dari risiko penyebaran HIV-AIDS. Wisatawan dan pekerja dari luar bisa jadi membawa penyakit ini, juga membawa dan menularkan budaya pergaulan bebas ke daerah setempat. Tidak mustahil akan terjadi pergeseran budaya beserta segala masalah turunannya.

Oleh karena itu, tidak cukup mengentaskan masalah HIV-AIDS hanya dengan himbauan untuk menjaga pergaulan dan melakukan razia. Akan tetapi harus dihilangkan pula akar masalahnya, yaitu liberalisme atau paham kebebasan serta mengganti sistem kapitalisme sekuler yang menaunginya.

Tuntaskan Permasalahan HIV-AIDS dengan Sistem Islam

Islam mempunyai cara untuk mencegah dan mengatasi permasalahan HIV-AIDS. Tentu bukan hanya solusi secara parsial, tetapi menyeluruh mulai akar hingga cabang.

Sistem pergaulan dalam Islam mencegah terjadinya pergaulan bebas. Diantara tata aturan interaksi laki-laki dan perempuan adalah:

Pertama, Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan baik kepada laki-laki maupun perempuan, berdasarkan dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 30 dan 31.

Kedua, Islam memerintahkan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna ketika berada di wilayah umum. Yaitu, dengan berpakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59.

Ketiga, Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan. Harus ada mahram wanita yang menyertainya. Rasulullah saw bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Bukhari).

Keempat, Islam mengatur agar dalam kehidupan khusus perempuan terpisah dengan laki-laki. Begitu pula saat berada dalam kehidupan umum seperti sekolah, masjid, tempat makan, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Kelima, Islam mengatur hubungan kerja sama laki-laki dan perempuan bersifat umum sebatas dalam urusan muamalah saja. Seperti pendidikan, kesehatan, jual beli, transportasi, dan tolong menolong. Jika urusan tersebut telah selesai, maka harus segera berpisah.

Keenam, Islam melarang wanita untuk keluar rumah tanpa seizin suminya.

Ketujuh, Islam melarang seorang perempuan melakukan perjalanan sehari semalam tanpa ditemani mahramnya.

Jika dengan seperangkat aturan tersebut masih terjadi perzinahan, maka Islam juga memiliki aturan sanksi bagi pelaku zina yang akan membuat pelaku jera serta dapat menebus dosanya. Bagi pezina ghairu muhson (belum menikah), maka dikenai sanksi berupa cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2: “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya 100 kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Serta sabda Rasulullah saw: “Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata: saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhson, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR. Bukhari)

Sedangkan bagi pezina muhson (sudah menikah) hukumannya adalah rajam. Disabdakan oleh Rasulullah saw: “ Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim)

Dengan seperangkat aturan ini Islam akan mampu menjaga pergaulan perempuan dan laki-laki terbebas dari segala bentuk perzinahan. Sehingga masalah turunannya seperti HIV-AIDS pun akan dapat dituntaskan.

Wallahu a’lam bi ash-showab

Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.