Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan bantuan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Jumat (29/11/2024). Penyerahan bantuan ini dilakukan seusai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korpri di halaman Kantor Bupati Kukar.
Penyerahan dilakukan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar Dafip Haryanto yang bertindak sebagai pembina upacara. Bantuan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas, meninggal dunia, dan mengalami musibah.
“Bantuan ini merupakan tahap 10 bagi anggota Korpri Kabupaten Kutai Kartanegara. Yaitu untuk purnatugas sebanyak 18 orang, masing masing mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta. Sakit atau opname mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta, dan yang meninggal dunia mendapatkan santuan sebesar Rp5 juta, kepada 6 orang ASN yang meninggal dunia,” urai Dafip.
Dijelaskan, pemberian bantuan ini berdasarkan SK Pengurus Korpri Nomor P-20/KORPRI/DPK.4/5/2023 Anggota KORPRI Tanggal 25 Mei 2023. Tentang penetapan besaran iuran bulanan Anggota KORPRI serta pedoman penggunaan dan pengelolaan hasil iuran Anggota KORPRI Kabupaten Kukar Tahun 2023.
“Bantuan yang diberikan merupakan tali asih dari pengurus Korpri Kukar. Jangan dilihat besar kecilnya, namun ini semua merupakan wujud kepedulian pengurus,” tegas Dafip. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru