Share ke media
Populer

Peringati May Day, SBSI Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

01 May 2019 04:10:10544 Dibaca
No Photo

SAMARINDA - Tanggal 1 Mey diperingati sebagai Hari Buruh Internasional dan dikenal dengan sebutan May Day. Di Indonesia sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dijadikan sebagai hari libur.


Di Kalimantan Timur juga tidak mau melewatkan hari bersejarah ini, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kaltim memperingatinya dengan mengelar aksi demonstrasi. Aksi dilakukan di Taman Samarendah.


Sekretaris DPD SBSI 1992 mengatakan hingga kini masih banyak perusahaan mengunakan sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan peraturan. 


Puluhan organisasi buruh ini lebih khusus menyorot perusahaan Sawit, pasalnya mereka mendapat banyak aduan terkait permasalahan di perburuhan.


“Ada pekerja wanita diharuskan menghabiskan satu kuintal pupuk baru mendapatkan gaji,” katanya saat dikonfirmasi 


Perusahaan nakal seolah luput dari perhatian dan pengawasan pemerintah, menurutnya hingga kini Sistem pengupahan masih terjadi secara ugal ugalan.


Aduan yang diterimanya selain terjadi diinternal perusahaan juga terjadi sengketa di pengadilan. Atas itu mereka menilai buruk kerja Dinas ketenagakerjaan.


“Kerja Dinsker saat ini cukup buruk, 

di Kutai Timur, ada karyawan dipotong gajinya setiap bulan 300 ribu untuk BPJS tapi tidak disetorkan oleh perusahaan ke BPJS, itu PT. THM,” bebernya 


Lebih lanjut dirinya mengatakan Di Kabupaten Kutai Kartanegara, karyawan PT. KPR sudah dua tahun bekerja tapi belum mendapatkan BPJS terkait keselamatan kerja.


Padahal tentang jaminan sosial telah diatur dalam ketentuan UU No. 40 tahun 2004, jika tidak diberikan ada ancaman padanya,” ini yang tidak dijalankan oleh Disnaker,” katanya


Ia menyebut banyak lagi kasus lain yang menurutnya itu sangat merugikan tenaga kerja (Karyawan). Melalui momen Hari buruh ini pihaknya berharap kepada Gubernur Kaltim suapaya ada perbaikan dalam hal pengawasan.


“mudah-mudahan setelah May Day ini ada upaya-upaya perbaikan tentang pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar,” tutup Sultan (*)