Share ke media
Hukum

Perkara Wanprestasi Awang Ferdian di PN. Samarinda Sedang Berproses

30 May 2018 06:00:451521 Dibaca
No Photo

DigitalNews.id – Sebagaimana dilangsir laman beritakaltim.co (Kamis,3/5/2018) dengan judul “Pengusaha Jakarta Klaim Awang Ferdian Tak Bayar Utang Rp 22 M” banyak menuai pro dan kontra.

Diberitakan pada laman tersebut, adalah Lanny V Tarulli selaku Direktur PT. Kharya Capital Securities melalui kuasa hukumnya Hermanto Barus, SH pada Kamis (Kamis, 3/5/2018) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Awang Ferdian Hidayat, yang tidak lain adalah anak dari Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim) yang saat ini tengah mengikuti kontestasi Pemilukada Kaltim sebagai Calon Wakil Gubernur Nomor urut 2 berpasangan dengan H. Syaharie Jaang. Dianggap tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan utangnya sebesar Rp. 22 Miliar.

Menyikapi pro dan kontra atas berita tersebut, ada yang mengakatan bahwa berita tersebut adalah “Hoak, Fitnah, atau omong kosong”. Misalnya akun fb bernama Herma Toc, memberi komentar: Benar apa tidak kita tunggu saja keterangan dari yang bersangkutan”. Lain lagi dengan akun fb bernama Regust Indra, mengomentari : “Ingat2 pak sudah bau tanah… gak ush ikut2an politik,,berat.. tak kan sanggup… apalagi klo tujuan nya cuma cari perhatian… yg blom tentu benar” dan komentar cukup singkat datang dari akun fb S R Lia Idrus, hanya menulis : “Hoax mas” serta banyak komentar lain yang pada intinya mempertanyakan kebenaran berita tersebut. 

Media ini coba menguak berita yang berkembang, dengan melakukan penelusuran dan konfirmasi keberbagai pihak, antara lain PN. Samarinda, melalui Humas PN. Samarinda : AF. Joko Sutrisno, SH menbenarkan adanya perkara tersebut. “Benar adanya, perkara tersebut teregistrasi sebagai perkara perdata, dengan Nomor : 62/Pdt/6/2018/PN.Smr tanggal 3 Mei 2018 atas nama Tergugat : Awang Ferdian Hidayat. Mulai tanggal 22 Mei 2018 yang lalu, sudah memasuki tahapan mediasi antara kedua pihak. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, adalah Fery Haryanta, SH – selaku Hakim Ketua; Deky Velix Wagiju, SH dan Parmatoni, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota” ucap AF. Joko Sutrisno, SH kepada media ini Rabu (30/5/2018). Azərbaycanın ən yaxşı onlayn kazinoları https://azerikazino.online kazino oynamaq.

Ditambahkan pula, “jika nanti proses mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan, maka Pihak Penggugat dapat menyampaikan dan meminta kepada Majelis Hakim agar perkara tersebut dilaknjutkan. Nah kalau sudah begitu, baru kemudian Majelis Hakim menentukan tanggal sidang selanjutnya” ujar AF. Joko Sutrisno, SH. 

Kami berusaha mengkonfirmasi Pihak Penggugat, dalam hal ini Lanny V Tarulli selaku Direktur PT. Kharya Capital Securities melalui kuasa hukumnya Hermanto Barus, SH, begitu pula Pihak Tergugat Awang Ferdian Hidayat, melalui telphone cellular dan SMS, tapi tidak ada jawaban. (dr/digitalnews)

Terkini