Samarinda - Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Itda Kaltim) Irfan Prananta mengakui adanya kasus perselingkuhan antar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, pihaknya tidak bisa merinci berapa jumlah kasus yang ditangani setiap bulan.
“Perselingkuhan intinya kita tahu ada terjadi. Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani,” ujar Irfan Prananta.
Akar Masalah Perselingkuhan
Sudah menjadi rahasia umum, perselingkuhan marak terjadi di tengah masyarakat. Termasuk perselingkuhan yang ada di kalangan PNS. Perselingkuhan ini menandakan bahwa lingkungan kerja dan interaksi sosial sedang bermasalah.
Perselingkuhan biasanya dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki pasangan sah. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya karena tidak puas dan bosan dengan pasangan. Selain itu, ketidakcocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Semua hal lumrah di samping belum menemukan jalan keluarnya sehingga mereka memilih untuk selingkuh.
Terlebih mindset di masyarakat sekarang ini dipengaruhi oleh sekulerisme. Sebuah cara pandang kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Rumah tangga hanya dipandang dari sisi seksualnya saja, bukan lagi pandangan dalam melestarikan keturunan. Akhirnya kita mudah menemukan fakta-fakta atau pikiran yang sengaja untuk mengundang hasrat seksual. Lihat saja cerita novel, lagu, film dll yang memunculkan fantasi seksual dengan melakukan perselingkuhan.
Kehidupan hari ini yang mengusung gaya liberal atau bebas sehingga menghilangkan standar aturan pergaulan laki dan perempuan. Aturan pergaulan minim dipahami oleh sebagian kaum muslimin.
Pergaulan yang jauh dari Islam, sehingga khalwat atau berdua dengan teman lawan jenis (sekantor), campur baur pada kondisi yang melanggar syariat. Sering pula ditemui berpakaian tidak syar’iy bahkan cenderung seksi dengan menampakkm lekuk tubuh perempuan, kemudahan dalam bergaul melalui medsos dengan siapa saja tanpa batasan. Serta tidak terjaganya pandangan terhadap lawan jenis. Semua membuka peluang dan pintu terjadinya benih perselingkuhan.
Di sisi lain, kehidupan rumah tangga rapuh, sepi dari nilai ruhiah dan minus saling memberi nasehat pada pasangan. Sebuah keluarga kehilangan fungsinya dari menjalankan hak dan kewajiban pada masing-masing pasangan. Maka kondisi yang demikian, penting untuk menghadirkan peran negara dengan mengkondisikan sistem shahih agar rumah tangga kokoh jauh dari perselingkuhan di berbagai kalangan, khususnya PNS.
Islam Solusi Tuntas
Penerapan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah) akan melahirkan ikatan rumah tangga yang kokoh jauh dari perselingkuhan hingga keluarga sakinah mawadah warahmah akan terwujud di keluarga muslim, melalui pelaksanaan dan kesadaran menjalankan sistem pergaulan Islam.
Dengan menghadirkan tiga pilar di tengah-tengah masyarakat. Pertama, adanya ketakwaan individu sehingga akan mampu menjaga dirinya dari perkara yang menjadi pengantar perselingkuhan, misal tidak berduaan, ikhtilat, menjaga auratnya dll.
Kedua, adanya kontrol masyarakat yang berkontribusi melakukan nasehat atau amar ma’ruf nahi mungkar jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh individu. Ketiga adanya peran negara untuk mengedukasi dan memberi sanksi tegas jika terjadi perselingkuhan hingga berzinah, dengan hukuman rajam atau cambuk.
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai jawazir yaitu mencegah bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama dan jawabir (sebagai penebus dosa). Sanksi yang bersifat preventif dan kuratif dilaksanakan dengan suasana ketakwaan antara individu, masyarakat dan negara sebagai pelaksana.
Alhasil, untuk bisa mengefektifkan tiga pilar di atas sebagai solusi mendasar dalam menyelesaikan perselingkuhan, maka harus ada surport sistem dari negara yang akan mampu membentuk ketahanan keluarga jauh dari perselingkuhan dan perceraian.
Wallahu a’lam bish shawab
Oleh: ‘Aafiah Lasemi (Aktivis dakwah)
disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu dari masyarakat yang ingin menuangkan pemikiran, ide dan gagasannya yang hak ciptanya sepenuhnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Isi redaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru